INFOPAPUASELATAN.COM - Merauke 5 Juli 2024, Stefanus Timotius Talubun, kuasa hukum warga kompleks Arwana, Merauke, turut menyoroti aspek hukum terkait insiden kerusakan baliho tersebut.
Talubun menegaskan bahwa ancaman terhadap anak-anak di bawah umur yang diduga merusak baliho merupakan pelanggaran hukum serius.
"Ancaman ini menimbulkan ketakutan dan melanggar hukum. Penanganan masalah ini seharusnya dilakukan secara baik dan kekeluargaan," jelas Talubun.
Ia menambahkan bahwa anak-anak di bawah umur tidak boleh diperlakukan semena-mena, apalagi diinterogasi di muka umum oleh pihak yang tidak berwenang.
“Ketika kita berbicara soal peradilan anak, ada aturan khusus yang harus diikuti. Anak di bawah umur tidak bisa diperlakukan sembarangan dan harus mendapatkan perlindungan,” tegasnya.
Talubun menekankan bahwa tindakan main hakim sendiri sudah melanggar hukum dan harus ditangani oleh pihak berwenang.
“Negara kita adalah negara hukum. Jika ada pelanggaran hak, harus diserahkan kepada pihak berwajib untuk menindaklanjuti, bukan main hakim sendiri,” pungkasnya.
Talubun berharap agar solusi yang diambil bisa dilakukan secara kekeluargaan dan damai.
Namun, jika tidak ada titik temu, ia siap menempuh jalur hukum untuk melindungi hak-hak kliennya.
“Kami berharap masalah ini bisa diselesaikan dengan baik. Jika tidak, kami siap menjalankan upaya hukum,” tutupnya.
Pernyataan ini menegaskan pentingnya penyelesaian masalah dengan cara yang damai dan bijaksana, serta menghormati proses hukum untuk menjaga ketertiban dan keadilan dalam masyarakat. (Aldi)
Edotor: LBS