INFO PAPUA SELATAN. COM - Aroma korupsi beras jatah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkup Pemerintah Kabupaten Asmat tahun 2023 mulai tercium. Pasalanya sudah bulan keenam tahun 2024, jatah beras untuk bulan oktober, hingga desember tahun 2023 belum juga tersalurkan.
Kondisi ini menimbulkan tanya di tengah ribuan ASN terhadap PT. Pos Indonesia sebagai pemenang tender jatah beras ASN. Proyek pengadaan jatah beras tersebut diduga ada permainan yang mengarah ke korupsi hingga berujung pelaporan.
Berdasarkan surat nomor 900/385a (SETDA/V/2024 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Asmat, yang meminta Kepolisian Resor Asmat untuk melakukan penanganan sesuai fungsi dan kewenangan yang dimiliki, terhadap pihak-pihak yang terkait dalam pengelolaan jatah beras ASN Kabupaten Asmat tahun 2023.
Dari berbagai penelusuran, redaksi media ini berhasil mengumpulkan data dan keterangan dari sejumlah narasumber yang dirahasiakan namanya.
Diketahui, pengiriman jatah beras ASN Asmat untuk lima bulan tahun 2023 telah disalurkan oleh kantor pos melalui Perusahaan Bongkar Muat (PBM). Penyaluran tersebut sempat terhenti kemudian kembali dilakukan penyalurkan pada 8 Desember 2023, sebanyak 1939 sak, walaupun bagi narasumber proses tersebut tidak memiliki dokumen.
Kantor Pos melalui PBM selanjutnya menyalurkan pada 28 Desember 2023 sebanyak 2.000 sak. Penyaluran ketiga baru dilakukan pada Februari 2024 sebanyak 1817 Sak, 80 kilogram. Terhitung, jatah beras yang disalurkan atau diterima ASN lingkup pemda Asmat total sembilan bulan. Sedangkan tiga bulan hingga kini hilang entah kemana.
Sejumlah pihak yang ditemui meminta polisi untuk memeriksa dokumen Delivery Order (DO). Menurut mereka, DO memegang peranan penting sebagai bukti perjanjian antara pengirim dan penerima. Dokumen ini tidak hanya berisi dan berfungsi sebagai bukti pengiriman. Tetapi juga sebagai alat yang memberikan dasar hukum dalam penyelesaian perselisihan yang timbul di kemudian hari.
"Dalam konteks ini, PT Pos, Dolog maupun PBM harus jujur tehadap setiap proses yang ada, karena ASN dan Pemerintah Asmat telah melaksanakan tanggungjawabnya, tinggal bagaimana hak kami harus terpenuhi," jelasnya.
Di dalam DO sendiri dapat dibuktikan soal pertama, Informasi Pengirim; Nama perusahaan pengirim, alamat lengkap pengirim dan nomor telepon. Kedua, tujuan Pengiriman; alamat penerima atau tujuan pengiriman, Informasi kontak penerima, seperti nama dan nomor telepon. Ketiga, Jenis dan jumlah barang, nama-nama barang yang dikirim. Satuan ukuran (misalnya, kilogram, unit, kardus) dan jumlah barang yang dikirim secara spesifik.
Selanjutnya Tanggal dan Waktu Pengiriman tanggal pengiriman yang mencantumkan hari, bulan, dan tahun. Waktu pengiriman yang mencakup jam dan menit. Dan tanda tangan Penerima/Pembeli.
Terakhir, Tanda Tangan Petugas Gudang atau kurir yang mengonfirmasi kelengkapan barang sebelum pengiriman bahkan memiliki kolom Catatan Khusus.
Narasumber berharap, dokumen DO dapat ditelusuri secara baik untuk menemukan duduk perkara terhadap persoalan jata beras ASN Asmat.