INFOPAPUASELATAN. COM - Dalam rangka meminimalisir dugaan pelanggaran pada pilkada 2024, Bawaslu Asmat terus melakukan edukasi kepada masyarakat. Salah satunya dengan menggelar sosialisasi penanganan pelanggaran tindak pidana bagi partai politik pengusung maupun pendukung masing masing paslon.
Koordinator Devisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Petrus Paulus Sarkol menjelaskan, dalam sosialisasi kali ini, pihaknya lebih menekankan upaya pencegahan.
"Memang pada kesempatan ini sosialisasi penanganan pelanggaran Pemilu, namun kami menekankan pada upaya pencegahan dalam mengawasi potensi pelanggaran pemilu," ujar Sarkol di aula wiyata mandala, Senin (30/9/2024).
Ketika tindakan preventif kami lakukan, kata Paulus, namun masih terjadi pelanggaran tindak pidana pemilu maka salah satu bentuk penegakan pelanggaran yang bisa kami lakukan adalah kami memproses lewat gakkumdu.
Sesuai pengalaman pada pemilu kemarin, banyak pelaporan yang dibuat tidak bisa membedakan antara tindak pidana pemilu dan pelanggaran adminstrasi. Dia membuat lapor pelanggara adminstrasi namun dalam materi uraian kronologis kejadian, masuk dalam tindak pidana pemilu. Begitupula sebaliknya. Sehingga pada kesempatan ini kami menjelaskan atau membedah agar dapat dipahami pelapor.
Maksudnya adalah agar teman teman atau masyarakat ketika membuat laporan harus sesuai dengan alur dan mekanisme pelaporan sehingga syarat syarat itu bisa terpenuhi.
Oleh karena itu diharapkan juga peran serta masyarakat untuk melaporkan ke bawaslu terkait potensi adanya pelanggaran di lingkungannya.
"Kami sangat berharap kepada masyarakat atau para pihak apabila menemukan sebuah pelanggaran agar segera melaporkan kepada Bawaslu untuk ditindaklanjuti," pingkasnya.
Selain itu dijelaskannya bahwa Bawaslu dalam melakukan penanganan pelanggaran didasarkan dua hal yakni berdasarkan laporan dan temuan yang disampaikan ke jajaran Bawaslu. Dalam hal penanganan suatu peristiwa pelanggaran maka pihaknya akan melakukan kajian awal, kemudian melakukan investigasi bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Bawaslu. (Penyidik kejaksaan dan Kepolisian).