INFOPAPUASELAN.COM - Sidang mediasi terkait dengan gugatan terhadap PT Telkom di Pengadilan Negeri Merauke yang diajukan oleh Kuasa Hukum Ojek Online (Ojol) Merauke, Stevanus Thimoteus Talubun yang tergabung dalam LBH Iustitia Papua, masih belum menemukan titik temu.
PT Telkom digugat Ojol karena dinilai telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum akibat dari putusnya jaringan internet yang berdampak pada turunnya pendapatan dan hilangnya mata pencarian Ojol, sebagaimana tertuang dalam UU perlindungan Konsumen.
"Kami sudah melakukan mediasi tetapi belum menemukan titik temu dalam mediasi ini,” ujar Talubun yang dihubungi via telpon.
Talubun menjelaskan sidang mediasi akan dilanjutkan tanggal 18 Januari untuk mendengar dan menyepakati butir butir kesepahaman perkara.
"Kalau memang tidak ada titik temu, tidak ada benang merah atau perdamaian, maka kita akan langsung lanjut ke tahap berikutnya langsung dengan pembacaan gugatan," pungkasnya.