Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Ketua MRP Papua Selatan Desak Peninjauan Keputusan Asosiasi MRP No. 3 Tahun 2024

"Keputusan Nomor 1 adalah bagian dari penjabaran UU Otonomi Khusus Papua dan seharusnya menjadi acuan utama dalam pengambilan keputusan berikutnya," tegas Katayu

Lamberth
Kamis, 08 Agustus 2024 | 18:59:03 WIB
Ketua MRP dan Potongan surat keputusan nomor 1 tahun 2024 yang disepakati bersama!

INFOPAPUASELATAN.COM - Merauke, 08 Agustus 2024, – Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Selatan, Damianus Katayu, mengeluarkan pernyataan tegas terkait keputusan Asosiasi MRP Nomor 3 Tahun 2024 yang saat ini beredar luas di media sosial.

 Menurutnya, keputusan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam putusan sebelumnya dan berpotensi menimbulkan multi tafsir di kalangan masyarakat serta pemerintah pusat.

Katayu menjelaskan bahwa Asosiasi MRP sebelumnya telah mengeluarkan Keputusan Nomor 1 Tahun 2024, yang mengatur secara rinci kriteria mengenai siapa yang dapat dikategorikan sebagai Orang Asli Papua (OAP). 

"Keputusan Nomor 1 adalah bagian dari penjabaran UU Otonomi Khusus Papua dan seharusnya menjadi acuan utama dalam pengambilan keputusan berikutnya," tegas Katayu.

Lebih lanjut, Damianus Katayu menyatakan bahwa Keputusan Asosiasi Nomor 3 Tahun 2024 seharusnya merujuk pada Keputusan Nomor 1, sehingga tidak bertentangan dan tetap berada dalam koridor yang diatur oleh UU Otonomi Khusus Papua.

 “Kami bersama MRP Papua, MRP Papua Pegunungan, dan MRP Papua Barat sepakat untuk melakukan peninjauan kembali terhadap keputusan ini agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat,” ujarnya.

Definisi OAP yang telah disepakati dalam Keputusan Nomor 1 mencakup empat kriteria utama:

1. Memiliki hubungan geneologis dan patrilineal marga Orang Asli Papua,

2. Memiliki wilayah adat,

3. Memiliki bahasa daerah, dan

4. Kepemilikan kebudayaan.

Ketua MRP Papua Selatan menegaskan bahwa setiap keputusan yang diambil oleh Asosiasi MRP harus selaras dengan UU Otonomi Khusus dan tidak boleh keluar dari koridor yang telah ditetapkan. 

"Kita harus memastikan bahwa setiap keputusan yang dibuat tetap menghormati dan melindungi hak-hak Orang Asli Papua seperti yang diamanatkan oleh UU Otsus," tambahnya.

Peninjauan kembali terhadap Keputusan Asosiasi Nomor 3 Tahun 2024 diharapkan dapat memberikan kejelasan dan menghindari potensi konflik yang mungkin timbul akibat definisi yang tidak konsisten mengenai kriteria OAP. (LBS)


Bagikan

Berita Foto

Berita Terkini

Pemprov Papua Selatan Evaluasi RAP Dana Otsus dan DTI Tahun 2025

Setiap OPD harus mematuhi arahan ini agar rencana pembangunan dapat berjalan sesuai dengan kebijakan nasional," ujar Sun

| Jumat, 24 Januari 2025
Pasar Wamanggu Gelap Gulita, Pedagang Dikorbankan Akibat Listrik Diputus

Selain itu, sebagian pedagang tentunya dapat mengalami kerugian mengingat adanya barang dagangan yang harus menggunakan

| Kamis, 23 Januari 2025
Pansel DPRK Merauke: Jadwal Pertemuan dan Pengumpulan Hasil Pemeriksaan Diumumkan

Ketua Sekretariat Pansel DPRK Merauke, Yohanes Ulukyanan, S.H., menyampaikan bahwa langkah ini diambil untuk menjamin ke

| Kamis, 23 Januari 2025
Dosen Universitas Musamus Tuntut Realisasi Tunjangan Kinerja ASN yang Sudah Dijanjikan

Ia menilai pemerintah tidak konsisten menjalankan aturan yang sudah dibuat. “Peraturan Kemendikbud Ristek Nomor 447 me

| Rabu, 22 Januari 2025
Petugas Karantina Gagalkan Penyelundupan 143 Reptil Dilindungi di Bandara Mopah

"Berdasarkan laporan petugas (Karantina) yang melakukan pengawasan tadi pagi, mencurigai adanya barang yang terbungkus k

| Selasa, 21 Januari 2025
Pemprov Papua Selatan Beri Uang Pembinaan Kepada Pelatih dan Atlet PON-Peparnas 2024

"Dalam pembinaan olahraga di Papua Selatan ini, kita tertinggal karena provinsi baru. Kita evaluasi,waktu itu saya juga

| Senin, 20 Januari 2025
Kepala BKN: Pegawai Non-ASN Wajib Segera Daftar untuk Status Prioritas P3K

Apabila tidak melakukan pendaftaran sekarang, akan kehilangan status prioritas untuk diangkat menjadi P3K," tambahnya.

| Minggu, 19 Januari 2025
Indeks Berita

Poling

Jajak Pendapat telah ditutup..!

TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2022 Info Papua Selatan
Allright Reserved
CONTACT US Jalan Garuda Mopah Lama Kelurahan Rimbajaya Kabupaten Merauke
Merauke, Papua Selatan
Telp: +6285246988787
INFO PAPUA SELATAN