INFOPAPUASELATAN.COM - Merauke, 30 Agustus 2024, Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Selatan telah menerima berkas persyaratan keaslian Orang Asli Papua (OAP) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk diverifikasi.
Berkas-berkas ini merupakan bagian penting dari proses pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur Papua Selatan periode 2024-2029.
Ketua MRPS Damianus Katayu menjelaskan bahwa verifikasi keaslian OAP merupakan amanat Undang-Undang Otonomi Khusus (OTSUS) yang harus dilaksanakan dengan cermat dan teliti.
"Kami bertanggung jawab memastikan bahwa setiap calon benar-benar memenuhi kriteria sebagai Orang Asli Papua, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Ketua MRP.
Proses verifikasi ini melibatkan sertifikasi administrasi dan faktual. Sertifikasi administrasi dilakukan oleh sekretaris MRP dalam waktu dua hari, sementara verifikasi faktual oleh Panitia Khusus (Pansus) akan berlangsung selama sembilan hari.
Dalam tahap verifikasi faktual, MRP akan mengundang keluarga calon, ketua adat, dan tokoh masyarakat untuk memastikan keaslian mereka sebagai OAP.
"Proses ini sangat penting untuk menjaga integritas dan legitimasi pemilihan kepala daerah," tambahnya.
Ketua MRP juga menggarisbawahi bahwa proses ini akan berjalan transparan dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang OTSUS.
"Kami berkomitmen untuk melaksanakan tugas ini dengan penuh tanggung jawab dan kejujuran," tutupnya. (*)
Editor: Lambertus