INFOPAPUASELATAN.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Asmat resmi menetapkan dua pasangan calon yang dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti kontestasi Pilbub Asmat pada 27 Nopember 2024 mendatang.
Dua pasangan calon yakni pasangan Thomas Eppe Safanpo - Yoel Manggaprow yang diusulkan Partai PDIP, Golkar, PKS, Gerindra, Perindo, Gelora, Demokrat, dan PKB dengan menggunakan perolehan suara sah anggota DPRD sebanyak 63.420 suara sah. Dan pasangan calon, Bonafasisus Jakfu-Abdul Ganing yang diusulkan dari Partai PAN, Nasdem dan PSI dengan menggunakan perolehan suara sah anggota DPRD sebanyak 15.898 suara sah.
Penetapan oleh KPU yang dilakukan di kantor KPU Asmat. Sebelumnya dilakukan rapat pleno internal dimana KPU kembali memeriksa berkas calon Bupati dan Wakil Bupati Asmat.
Penetapan tersebut berdasarkan surat keputusan KPU Asmat nomor 67/PL.02.2-BA/9304/2024 tentang Penetapan pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan wakil Bupati Asmat tahun 2024.
"Semua tahapan telah dilakukan, termasuk penelitian berkas pasangan calon dan verifikasi faktual baik ijasah maupun rekomendasi partai pengusung. Kami turun dan melakukan konfirmasi baik di sekolah maupun kantor partai yang memberikan rekomendasi. Kami melibatkan berbagai pihak, sehingga pada malam ini kami bisa menetapkan pasangan calon Bupati Asmat," jelas Ketua KPU.
Lebih lanjut, Ketua KPU menjelaskan pihaknya akan melakukan pengundian nomor udian calon pada Senin, 23 September 2024 dan pada 24 September akan dilakukan deklerasi Kampanye damai. (PL)
Editor: LBS