INFOPAPUASELATAN.COM - Polres Asmat tengah mengusut kasus dugaan korupsi dana desa sejumlah kampung di kabupaten Asmat. Hal itu disampaikan Kasat reskrim polres Asmat, IPDA Dicky saat menyampaikan laporan kinerja akhir tahun 2023 di Ruang Vicon Polres Asmat, Sabtu (30/12/2023).
Kasat mengungkapkan untuk kasus tipidkor pada tahun 2022, telah dilakukan penyidikan terkait penyalahgunaan anggaran dana desa dan alokasi dana desa T.A 2017, T.A 2018, T.A 2019 pada Kampung Sanep Distrik Pantai Kasuari dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp. 700.000.000,- (Tujuh Ratus Juta Rupiah).
"Penanganan perkara ini masih dalam proses penyidikan dan menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan Negara (PKKN) dari Badan pengelola Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," ungkapnya.
Sedangkan kasus Tipidkor pada tahun 2023 telah dilaksanakan penyelidikan terhadap pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa TA 2022 pada Kampung Er dan Kampung Sona Distrik Sawa Erma, Kab. Asmat.
"Dugaan kerugian keuangan Negara dalam perkara ini yaitu dari Kamp. Sona sekitar Rp. 223.000.000 (dua ratus dua puluh tiga juta rupiah) sedangkan pada Kampung Er kerugian Negara di perkirakan sekitar Rp. 353.000.000 (tiga ratus lima puluh tiga juta rupiah).
Menurutnya, penanganan perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan, dan hasilnya akan di serahkan kembali ke APIP untuk proses ganti rugi berupa pengembalian kerugian keuangan Negara dalam bentuk fisik (pengadaan barang dan jasa yang tak di selesaikan),”sebutnya.
Selain itu, Kasat Reskrim menjelaskan, tidak semua kasus tindakan pidana akan berakhir di penjarakan.
"Kami memastikan bahwa kasus-kasus tersebut dapat di
pilah-pilah agar tidak bermuara pada kurungan penjara," pungkasnya.