INFOPAPUASELATAN.COM - Rapat paripurna ke lima DPRD Asmat dengan agenda mendengar pandangan akhir Fraksi fraksi terhadap Rancangan Anggaran dan Belanja Daerah (RAPBD) digelar di gedung paripurna DPRD Asmat, Kamis (07/12).
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua 1 DPRD Asmat, Silvester Siforo didampingi oleh Wakil Ketua 2 DPRD Asmat. Turut hadir Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Asmat dan 17 Anggota DPRD serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam paripurna, empat Fraksi menyampaikan pandangannya dihadapan peserta sidang paripurna, diantaranya ; Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Fraksi Golongan Karya ( Golkar), Fraksi Asmat Mandiri, dan Fraksi Kerja untuk Asmat.
"Kami menyimpulkan 4 Fraksi DPRD Asmat menerima 8 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan dan disahkan untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Asmat dan menunda persetujuan pengesahan 1 Ranperda sebagai Perda Kabupaten Asmat dengan catatan untuk ditinjau kembali Ranperda sesuai dengan pandangan fraksi fraksi di DPRD Asmat," jelas Pimpinan Sidang.
Diketahui, empat Fraksi menerima Ranperda tentangan APBD Kabupaten Asmat tahun 2024, Ranperda Tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Ranperda Bantuan Hukum, Ranperda tentang Produk Hukum Daerah, Ranperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung, perubahan Perda Nomor 1 tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Asmat tahun 2021 -2025.
Program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2024 dan persetujuan terhadap usulan penghapusan barang milik daerah (Aset tetap) tahun 2023.
Selanjutnya, Empat Fraksi sepakat menunda Ranperda tentang perlindungan kekayaan intelektual Asmat untuk ditetapkan dan disahkan menjadi peraturan daerah kabupaten Asmat. (Petter Letsoin)