INFOPAPUASELATAN.COM - Helda Ambai, Komisioner Teknis dan Data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Selatan menjelaskan bahwa masalah di TPS dan di Kecamatan terkait hasil perhitungan suara seharusnya sudah diselesaikan di tingkat Rapat Pleno KPU di tingkat Kecamatan dan Kabupaten.
Hal itu Ia jelaskan pada Kamis (7/3/2024) dalam Rapat Pleno Terbuka KPU Provinsi Papua Selatan.
Dijelaskannya pula bahwa data hasil Kabupaten dari Partai Politik (Parpol) maupun Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) akan diperiksa secara saksama dan melihat kesesuaian data KPU Kabupaten dalam sirekap KPU.
"Tujuan dari rekapitulasi berdasarkan PKPU 5 adalah penyandingan data. Sekali lagi penyandingan data !," tegas Helda Ambai.
Tambahnya, persoalan yang terjadi di TPS seperti data dari KPPS jika ada ketidaksesuaian seharusnya sudah dibahas di pleno tingkat kecamatan dan persoalan yang ada di kecamatan seharusnya diselesaikan di pleno tingkat kabupaten.
"Karena ini dilaksanakan secara berjenjang,maka hasil dari tingkat kecamatan sudah harus dibahas di kabupaten dan Hasil kabupaten lah akan disandingkan dengan sirekap KPU di pleno tingkat provinsi," ucap Helda.
"Jadi kita tidak membawa masalah yang sudah selesai di Pleno Provinsi," tegasnya.
Di akhir penyampaiannya Helda Ambay juga menambahkan agar dalam semua penyelesaian seharusnya menyertakan bukti sehingga KPU akan membacakan keberatan tingkat kabupaten dan akan dibahas bersama di Rapat Pleno Terbuka KPU Provinsi Papua Selatan. (**Ron)