INFOPAPUASELATAN.COM - Merauke, 08 Agustus 2024, – Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Selatan, Damianus Katayu, mengeluarkan pernyataan tegas terkait keputusan Asosiasi MRP Nomor 3 Tahun 2024 yang saat ini beredar luas di media sosial.
Menurutnya, keputusan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam putusan sebelumnya dan berpotensi menimbulkan multi tafsir di kalangan masyarakat serta pemerintah pusat.
Katayu menjelaskan bahwa Asosiasi MRP sebelumnya telah mengeluarkan Keputusan Nomor 1 Tahun 2024, yang mengatur secara rinci kriteria mengenai siapa yang dapat dikategorikan sebagai Orang Asli Papua (OAP).
"Keputusan Nomor 1 adalah bagian dari penjabaran UU Otonomi Khusus Papua dan seharusnya menjadi acuan utama dalam pengambilan keputusan berikutnya," tegas Katayu.
Lebih lanjut, Damianus Katayu menyatakan bahwa Keputusan Asosiasi Nomor 3 Tahun 2024 seharusnya merujuk pada Keputusan Nomor 1, sehingga tidak bertentangan dan tetap berada dalam koridor yang diatur oleh UU Otonomi Khusus Papua.
“Kami bersama MRP Papua, MRP Papua Pegunungan, dan MRP Papua Barat sepakat untuk melakukan peninjauan kembali terhadap keputusan ini agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat,” ujarnya.
Definisi OAP yang telah disepakati dalam Keputusan Nomor 1 mencakup empat kriteria utama:
1. Memiliki hubungan geneologis dan patrilineal marga Orang Asli Papua,
2. Memiliki wilayah adat,
3. Memiliki bahasa daerah, dan
4. Kepemilikan kebudayaan.
Ketua MRP Papua Selatan menegaskan bahwa setiap keputusan yang diambil oleh Asosiasi MRP harus selaras dengan UU Otonomi Khusus dan tidak boleh keluar dari koridor yang telah ditetapkan.
"Kita harus memastikan bahwa setiap keputusan yang dibuat tetap menghormati dan melindungi hak-hak Orang Asli Papua seperti yang diamanatkan oleh UU Otsus," tambahnya.
Peninjauan kembali terhadap Keputusan Asosiasi Nomor 3 Tahun 2024 diharapkan dapat memberikan kejelasan dan menghindari potensi konflik yang mungkin timbul akibat definisi yang tidak konsisten mengenai kriteria OAP. (LBS)