INFOPAPUASELATAN. COM - Dua pemuda di Asmat, Papua Selatan, ditangkap pihak kepolisian lantaran kedapatan memakai dan menjual paket narkotika jenis tembakau sintetis. Kasus tersebut terungkap setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari warga.
Kedua tersangka yaitu RYR alias A dan AGG alias A dibekuk di tempat berbeda dengan barang bukti narkotika cairan, dan rokok merk 86 yang biasa dipergunakan sebagai alat hisap. Barang bukti yang diamankan dari RYR Alias A seberat 0,97 gram, sedangkan dari AGG alias A seberat 19,66 gram.
Kita lakukan penyamar dengan maksud hendak memantau di tempat kejadian, Kata Kapolres, namun ternyata Pelaku I (RYR alias A) yang melihat datangnya tim yang menyamar membuka percakapan dulu dengan berkata "cari kakak kah", maka tim menjawab "lya", saat itu Pelaku I mendekati tim sambil mengeluarkan barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis maka, tim menangkapnya dengan barang bukti 2 paket Narkotika jenis tembakau sintetis dan 1 linting Narkotika jenis tembakau Sintetis.
"Selanjutnya tim menginterogasi pelaku I dan akhirnya pelaku I menunjukan tempat tinggal Pelaku Il (AGG alias A) yang merupakanp emilik Narkotika jenis tembakau sintetis,” jelas nya.
Dari hasil pemeriksaan polisi, keduanya mengaku memesan paket narkoba lewat instagram dan menerima dari kurir ekspedisi jasa pengiriman barang.
"Dari hasil pemeriksaan AGG alias A yang awalnya memesan paketan dari Narkotika cair tersebut melalui intagram yang dijual dengan harga Rp.1.400.000,- per 5 mili liter sudah dengan ongkos kirim. Setelah pembayaran dilakukan barulah paket barangnya dikirim AGG alias A," ungkap Kapolres.
Saat ini kedua pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subpasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.