INFOPAPUASELATAN.COM - Merauke 05 April 2024, Sejumlah guru pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Merauke, dipimpin oleh Wakil Ketua 2 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Merauke, Drs. Frans Lukanus Liptiay, melakukan aksi demonstrasi sebagai bentuk penolakan terhadap pemberian tunjangan perbaikan penghasilan sebesar 500.000 per bulan oleh Dinas Pendidikan setempat.
Dalam aksinya, luki menyampaikan kekecewaan atas kebijakan tersebut,
"Kami merasa profesi kami sebagai Guru dilecehkan dengan pemberian perbaikan penghasilan sebesar 500.000 per bulan, itu sangat pelecehan bagi profesi kami. Bahkan jika dihitung per hari, hanya sekitar 18.000 per hari."
Ia juga menyoroti bahwa tunjangan tersebut diberikan kepada mereka yang bukan berstatus sertifikasi, sementara guru-guru yang telah bersertifikasi tidak mendapatkannya. "Kami memiliki jabatan seperti penata muda, penata, guru madya, guru muda, dan guru dewasa. Tunjangan harus dihitung berdasarkan jabatan ini," tegas Frans.
Menyikapi hal ini, Frans mengajukan permohonan agar Peraturan Bupati Nomor 100.3.3.2/75 Tahun 2024 yang mengatur tentang hal ini perlu ditinjau ulang dan diterbitkan kembali. "Kami mohon agar peraturan tersebut direvisi. Bila tidak, kami ragu apakah bapak dan ibu guru dapat bekerja dengan tenang," ungkapnya.
Ia juga menyatakan akan menunggu respon dari pihak terkait. Jika tidak ada perkembangan, mereka akan melakukan pertemuan berikutnya untuk mendesak agar permasalahan ini ditinjau kembali. Demonstrasi ini mendapat dukungan hampir dari seluruh guru di Kabupaten Merauke yang merasa terhina dengan pemberian tunjangan yang dinilai tidak pantas. **(Aldi)
Editor: Lambertus Silubun