Jakarta, 16 Januari 2025 – Proses hukum terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur Papua Selatan terus berlanjut di Mahkamah Konstitusi (MK).
Tim Kuasa Hukum pasangan calon nomor urut 4, Apolo Safanpo dan Paskalis Imadawa, menyatakan kesiapan penuh untuk menjawab dalil-dalil yang diajukan oleh Pemohon dalam sidang lanjutan yang akan digelar pada 31 Januari 2025.
Dalam wawancara eksklusif, Abubakar Refra, S.E., S.H., Ketua Tim Kuasa Hukum Apolo-Paskalis dari Kantor Hukum ABR dan Rekan, menyampaikan bahwa mereka telah mempersiapkan argumen yang kuat untuk menjawab semua dalil yang disampaikan oleh Pemohon pada sidang pemeriksaan pendahuluan.
“Kami akan memastikan seluruh proses hukum berjalan dengan adil dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Sidang pada tanggal 31 Januari akan menjadi momentum untuk menunjukkan bahwa tidak ada pelanggaran dalam pencalonan klien kami,” tegas Refra.
Berikut adalah nama-nama Tim Kuasa Hukum yang mewakili pasangan Apolo-Paskalis dalam sengketa PHPU di MK:
• Abubakar Refra, S.E., S.H – Ketua Tim Kuasa Hukum.
• Mohammad Tuhri Leisubun, S.H.
• Iwan Carter Far-Far, S.H.
• Rusdi Sanmas, S.H., M.H.
• Latifah Anum Siregar, S.H., M.H.
• Rudy Taher Malawat, S.H.
• Dodo Dwi Prabi, S.H.
• Rizalson Bawelle, S.H.
• Wehelmina Morin, S.H.
Tim Kuasa Hukum Apolo-Paskalis menegaskan bahwa mereka telah mempelajari setiap dalil yang diajukan oleh Pemohon, termasuk yang terkait dengan status Orang Asli Papua (OAP). Mereka optimistis dapat membuktikan bahwa semua prosedur pencalonan pasangan Apolo-Paskalis telah dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk penggunaan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk mekanisme pemberian status OAP di Papua Selatan.
“Semua tuduhan yang diarahkan kepada klien kami akan kami jawab dengan bukti dan argumen hukum yang kuat,” ujar salah satu anggota tim hukum.
Sidang lanjutan akan berlangsung pada 31 Januari 2025 di Gedung MK, Jakarta, dengan agenda mendengarkan keterangan Termohon, Bawaslu, dan pihak terkait.
Proses ini diharapkan dapat mengakhiri sengketa hasil Pilkada Papua Selatan dan menegaskan keabsahan kemenangan pasangan Apolo Safanpo dan Paskalis Imadawa, yang memperoleh suara terbanyak dengan 139.580 suara.
Berita ini menunjukkan optimisme dan kesiapan Tim Kuasa Hukum Apolo-Paskalis dalam menghadapi gugatan, sekaligus menjadi pengingat penting bagi masyarakat Papua Selatan akan perjalanan demokrasi di provinsi baru ini. (LBS)