INFOPAPAUSELATAN.COM - Gabungan Kelompok Kerja (Pokja) Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Selatan (PPS) menggelar Kunjungan Kerja di Kabupaten Mappi. Senin (05-09/02/2024).
Yohanes Okdinon, Ketua Tim Pokja MRP Papua Selatan dalam sambutanya mengatakan, pihaknya melaksanakan dua agenda penting yakni penjaringan aspirasi dan pengenalan anggota MRP.
Menurutnya, MRP menjadi lembaga kultur yang historis karena lahir dari perjuangan asli orang papua dalam segala hal dari politik, pemerintah dan ekonomi sehingga terbentuk melalui UU Otsus No. 21 Tahun 2001 dan UU nomor 02 tahun 2021.
"MRP satu satunya lembaga yang ada hanya satu satunya persentase lembaga parlemen di dunia hanya ada di indonesia yaitu di Papua. Kami satu tanah papua berdiri dalam satu payung hukum UU nomor 02 Tahun 2021 kita satu dalam UU di seluruh Papua," tandasnya.
Pelaksanaan otonomi khusus yaitu kewenangan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten 2,25 persen. Kata dia, 1 Persen bidang kesehatan, ekonomi dan infrastruktur dalam rangka menjalankan otonomi khusus. Kami lembaga pengawal dan pengawasan otonomi khusus sesuai tugas yang diberikan pemerintah pusat. Kita fokus dalam pelaksanaan UU otonomi khusus.
"Kami baru 3 bulan sehingga terlewat salah satunya proses rekrutmen KPU setiap kebijakan pemerintah harus utamakan OAP, Menjelang pelaksanaan Pemilu kami sampaikan pada tokoh adat pada momentum politik harus memprioritaskan OAP oleh MRP bermitra dengan Pemerintah Provinsi," ucapnya.