INFOPAPUASELATAN.COM- Sidang ojol Merauke dan Telkom kembali digelar di Pengadilan Negeri Merauke. Rabu 7 Februari 2024. Kedua pihak berperkara sebagai prinsipal hadir dalam sidang kali ini.
Sidang berlangsung telah memasuki pokok perkara yang diawali dengan pembacaan gugatan dari pihak Ojol Merauke melalui kuasa hukum Ojol Merauke, Stefanus Timotius Talubun., SH yang berkantor di LBH Iustitia Papua, selaku penggugat.
“Hari ini kita sidang pokok perkara yang diawali pembacaan gugatan,” ujar Talubun.
Ditanya mengenai alasan kliennya gagal dimediasi, Talubun secara singkat mengatakan bahwa tidak ada titik temu antara keduanya saat mediasi.
“Keduanya tidak ada titik temu,” kata Talubun.
Diberitakan sebelumnya, gugatan yang dilayangkan oleh Ojol Merauke kepada Telkom kerena terjadi kerusakan jaringan internet yang berpengaruh terhadap hilangnya pendapatan Ojek Online (Ojol) Merauke.