Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


MRP Papua Selatan: Melindungi Warga Perbatasan dari Kriminalisasi dan Ketidakjelasan Status

Saya sebagai Ketua Majelis Rakyat Papua Selatan mau mengatakan dalam proses ini tidak boleh ada tindakan kriminalisasi. Kalau kita melihat dari sejarah pelepasan tanah adat yang dilakukan oleh Tunas Sawa Erma, dulu orang tua dari Marga Gembenop memiliki tanah adat di sini meski tinggal di seberang. Mereka datang untuk menyelesaikan masalah tanah adat, dan sekarang anaknya datang menanyakan tentang status tanah tersebut, namun malah dikriminalisasi," ungkap Ketua MRPS.

Aldi
Selasa, 09 Juli 2024 | 21:32:40 WIB
Ketua MRPS dan Warga Marga

INFOPAPUASELATAN – Ketua Majelis Rakyat Papua Selatan, Damianus Katayu, merespons pengaduan masyarakat terkait dengan masalah yang terjadi di POPA Camp 19. Hari ini, PT. Tunas Sawa Erma mulai melakukan replanting atau penebangan dan penanaman kembali. Selasa, 9 Juli 2024.

Menurut laporan warga yang diterima oleh Ketua MRPS, masyarakat merasa bahwa belum ada pembicaraan dengan pihak perusahaan, sehingga masyarakat berencana untuk melakukan pemalangan. Namun, melalui negosiasi, masyarakat memberikan pengaduan kepada MRPS.

Ketua MRPS Damianus Katayu menyampaikan bahwa MRPS akan menindaklanjuti masalah ini.

 Namun, dalam proses berjalan, ditemukan bahwa ada satu marga, yaitu Marga Gembenop, yang memiliki tanah adat di wilayah Indonesia namun berdomisili di PNG. Meski begitu, mereka sudah mengurus kewarganegaraan sebagai warga negara Indonesia. 

Dalam proses ini, pihak marga Gembenop menerima surat pemanggilan dari Imigrasi kepada Linus Donald Gembenop.

Dalam pernyataannya, Ketua MRPS menegaskan bahwa tidak boleh ada tindakan kriminalisasi dalam proses penyelesaian masalah ini. 

"Saya sebagai Ketua Majelis Rakyat Papua Selatan mau mengatakan dalam proses ini tidak boleh ada tindakan kriminalisasi. Kalau kita melihat dari sejarah pelepasan tanah adat yang dilakukan oleh Tunas Sawa Erma, dulu orang tua dari Marga Gembenop memiliki tanah adat di sini meski tinggal di seberang. Mereka datang untuk menyelesaikan masalah tanah adat, dan sekarang anaknya datang menanyakan tentang status tanah tersebut, namun malah dikriminalisasi," ungkap Ketua MRPS.

Menurut Ketua MRPS, ada beberapa langkah yang bisa diambil untuk menyelesaikan masalah ini:

1. Menghentikan Kriminalisasi: Tidak perlu ada pihak manajemen dan perusahaan yang menggunakan alat-alat negara untuk mengkriminalisasi pihak-pihak Marga. Mari kita duduk bersama untuk menyelesaikan masalah ini.

2. Memulangkan Warga di Perbatasan PNG: Ketua MRPS juga menyampaikan bahwa pihaknya sedang mengupayakan agar warga negara Indonesia yang tinggal di wilayah perbatasan PNG bisa kembali pulang ke Indonesia. 

"Mereka harus pulang menjadi warga negara Indonesia karena mereka tinggal di sana dengan kondisi yang tidak jelas, tanpa status kewarganegaraan. Kami meminta pihak manajemen dan perusahaan untuk sama-sama menjaga agar tidak terjadi kriminalisasi yang membuat mereka khawatir," tegasnya.

Ketua MRPS menutup pernyataannya dengan menekankan pentingnya dialog. "Jika mereka mau pulang, mereka punya dusun, tanah adat, sagu, dan tempat mencari makan di sini. Mari kita duduk dan bicarakan secara baik-baik," tutupnya (Aldi)


Editor: Lambertus Silubun


Bagikan

Berita Foto

Berita Terkini

Pemprov Papua Selatan Evaluasi RAP Dana Otsus dan DTI Tahun 2025

Setiap OPD harus mematuhi arahan ini agar rencana pembangunan dapat berjalan sesuai dengan kebijakan nasional," ujar Sun

| Jumat, 24 Januari 2025
Pasar Wamanggu Gelap Gulita, Pedagang Dikorbankan Akibat Listrik Diputus

Selain itu, sebagian pedagang tentunya dapat mengalami kerugian mengingat adanya barang dagangan yang harus menggunakan

| Kamis, 23 Januari 2025
Pansel DPRK Merauke: Jadwal Pertemuan dan Pengumpulan Hasil Pemeriksaan Diumumkan

Ketua Sekretariat Pansel DPRK Merauke, Yohanes Ulukyanan, S.H., menyampaikan bahwa langkah ini diambil untuk menjamin ke

| Kamis, 23 Januari 2025
Dosen Universitas Musamus Tuntut Realisasi Tunjangan Kinerja ASN yang Sudah Dijanjikan

Ia menilai pemerintah tidak konsisten menjalankan aturan yang sudah dibuat. “Peraturan Kemendikbud Ristek Nomor 447 me

| Rabu, 22 Januari 2025
Petugas Karantina Gagalkan Penyelundupan 143 Reptil Dilindungi di Bandara Mopah

"Berdasarkan laporan petugas (Karantina) yang melakukan pengawasan tadi pagi, mencurigai adanya barang yang terbungkus k

| Selasa, 21 Januari 2025
Pemprov Papua Selatan Beri Uang Pembinaan Kepada Pelatih dan Atlet PON-Peparnas 2024

"Dalam pembinaan olahraga di Papua Selatan ini, kita tertinggal karena provinsi baru. Kita evaluasi,waktu itu saya juga

| Senin, 20 Januari 2025
Kepala BKN: Pegawai Non-ASN Wajib Segera Daftar untuk Status Prioritas P3K

Apabila tidak melakukan pendaftaran sekarang, akan kehilangan status prioritas untuk diangkat menjadi P3K," tambahnya.

| Minggu, 19 Januari 2025
Indeks Berita

Poling

Jajak Pendapat telah ditutup..!

TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2022 Info Papua Selatan
Allright Reserved
CONTACT US Jalan Garuda Mopah Lama Kelurahan Rimbajaya Kabupaten Merauke
Merauke, Papua Selatan
Telp: +6285246988787
INFO PAPUA SELATAN