Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


MRP Papua Selatan: Mengurai Konflik Kebun Plasma dengan Mediasi dan Dialog

Tuntutan marga Gebze hari ini adalah memetakan hak marga Gebze yang ada dalam kebun inti dan kemudian membaginya 20% kepada marga. Hal ini didasari pertimbangan bahwa PT BIA dan ACP juga melakukan hal yang sama.

Lamberth
Jumat, 28 Juni 2024 | 06:46:21 WIB
Damianus Katayu dan Anggota MRP

INFOPAPUASELATAN.COM - Merauke, 27 Juni 2024 Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Selatan memfasilitasi pertemuan antara masyarakat adat Mam, dalam hal ini marga Gebze, dengan PT. Dongin Prabawa terkait penyelesaian sengketa kebun plasma. Pertemuan ini diadakan sebagai lanjutan dari mediasi sebelumnya pada 10 Juni 2024 lalu.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Ketua MRP Papua Selatan Damianus Katayu dan anggota MRP Pokja Adat, Asisten 2 Pemprov Papua Selatan Sunarjo S.Sos, pihak perusahaan PT. Dongin Prabawa yang diwakili oleh Direktur Utama Wo Sang Jo, Direktur Pelaksana, Humas, dan jajaran perusahaan lainnya. Selain itu, hadir pula tokoh agama, perwakilan marga Gebze, pimpinan OPD PPS dan Kabupaten Merauke, serta pihak kepolisian.

Ketua MRP Papua Selatan, Damianus Katayu, yang memimpin pertemuan tersebut menegaskan bahwa fokus utama pembahasan adalah mengenai kebun plasma.

"Pertemuan ini adalah lanjutan dari mediasi sebelumnya. Kami meminta agar pihak perusahaan menghadirkan pemilik perusahaan," ujarnya.

Melalui kuasa hukum marga Gebze, disampaikan bahwa Hak Guna Usaha (HGU) kebun plasma yang sudah dipisahkan oleh Koperasi SKBK tidak sinkron dengan hukum adat.

"Masyarakat adat menyampaikan bahwa kami tidak dapat mengambil hasil dari tanah marga lain. HGU yang sudah dipisahkan sekitar 5000 hektar sepenuhnya berada di atas tanah marga Yolmen, sementara tanah marga Gebze yang hadir saat ini berada dalam kebun inti," jelasnya.

Keinginan pihak marga adalah agar kebun plasma harus berada pada lahan milik masing-masing marga sehingga mereka dapat memanen sesuai dengan hukum adat, tanpa mengambil hasil di atas tanah milik marga lain.

Ia juga menyampaikan bahwa tuntutan marga Gebze hari ini adalah memetakan hak marga Gebze yang ada dalam kebun inti dan kemudian membaginya 20% kepada marga. Hal ini didasari pertimbangan bahwa PT BIA dan ACP juga melakukan hal yang sama.

Di sisi lain, pihak perusahaan melalui juru bicara menyatakan bahwa apa yang dilakukan perusahaan sudah sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan.

Mereka menjelaskan bahwa telah dilaksanakan upacara adat dan menghasilkan surat pelepasan hak atas tanah adat, dan mereka telah membayar tanah tersebut. Tanah tersebut telah diterbitkan HGU yang akan mereka gunakan selama 35 tahun.

Pertemuan berlangsung alot akibat tarik ulur dari pihak perusahaan. Namun, Damianus menekankan pentingnya tetap fokus pada tujuan utama pertemuan.

Sayangnya, pertemuan ini belum mencapai kesepakatan karena pihak perusahaan beralasan perlu mendiskusikan lebih lanjut dengan pemegang saham.

Di akhir pertemuan, Damianus Katayu menyampaikan bahwa pertemuan ini menghasilkan tiga poin hasil pertemuan. "Pertama, tidak ada titik temu.Kedua, kami akan merekomendasikan hasil pertemuan ini kepada pemerintah. Ketiga, saya merekomendasikan kepada perusahaan agar ke depan ada orang Papua yang bekerja di perusahaan ini sebagai manajer atau humas," tegasnya.

Pertemuan ini mencerminkan upaya berkelanjutan dari MRP Papua Selatan untuk memediasi dan mencari solusi bagi berbagai sengketa yang melibatkan masyarakat adat dan perusahaan.

MRP Papua Selatan berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam menjaga dan memperjuangkan hak-hak masyarakat adat. (LBS)


Editor: Lambertus Silubun


Bagikan

Berita Foto

Berita Terkini

Pemprov Papua Selatan Evaluasi RAP Dana Otsus dan DTI Tahun 2025

Setiap OPD harus mematuhi arahan ini agar rencana pembangunan dapat berjalan sesuai dengan kebijakan nasional," ujar Sun

| Jumat, 24 Januari 2025
Pasar Wamanggu Gelap Gulita, Pedagang Dikorbankan Akibat Listrik Diputus

Selain itu, sebagian pedagang tentunya dapat mengalami kerugian mengingat adanya barang dagangan yang harus menggunakan

| Kamis, 23 Januari 2025
Pansel DPRK Merauke: Jadwal Pertemuan dan Pengumpulan Hasil Pemeriksaan Diumumkan

Ketua Sekretariat Pansel DPRK Merauke, Yohanes Ulukyanan, S.H., menyampaikan bahwa langkah ini diambil untuk menjamin ke

| Kamis, 23 Januari 2025
Dosen Universitas Musamus Tuntut Realisasi Tunjangan Kinerja ASN yang Sudah Dijanjikan

Ia menilai pemerintah tidak konsisten menjalankan aturan yang sudah dibuat. “Peraturan Kemendikbud Ristek Nomor 447 me

| Rabu, 22 Januari 2025
Petugas Karantina Gagalkan Penyelundupan 143 Reptil Dilindungi di Bandara Mopah

"Berdasarkan laporan petugas (Karantina) yang melakukan pengawasan tadi pagi, mencurigai adanya barang yang terbungkus k

| Selasa, 21 Januari 2025
Pemprov Papua Selatan Beri Uang Pembinaan Kepada Pelatih dan Atlet PON-Peparnas 2024

"Dalam pembinaan olahraga di Papua Selatan ini, kita tertinggal karena provinsi baru. Kita evaluasi,waktu itu saya juga

| Senin, 20 Januari 2025
Kepala BKN: Pegawai Non-ASN Wajib Segera Daftar untuk Status Prioritas P3K

Apabila tidak melakukan pendaftaran sekarang, akan kehilangan status prioritas untuk diangkat menjadi P3K," tambahnya.

| Minggu, 19 Januari 2025
Indeks Berita

Poling

Jajak Pendapat telah ditutup..!

TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2022 Info Papua Selatan
Allright Reserved
CONTACT US Jalan Garuda Mopah Lama Kelurahan Rimbajaya Kabupaten Merauke
Merauke, Papua Selatan
Telp: +6285246988787
INFO PAPUA SELATAN