Merauke, INFOPAPUASELATAN.COM – Majelis Rakyat Papua Selatan (MRPS) menegaskan bahwa temuan enam peserta Non-Orang Asli Papua (Non-OAP) dalam formasi khusus OAP CPNS 2024 merupakan akibat dari kesalahan teknis dalam proses seleksi.
Dalam wawancara di Hotel Swiss-Belhotel Merauke pada Selasa, 28 Januari 2025, Ketua MRPS Damianus Katayu menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan verifikasi ulang terhadap keenam peserta tersebut setelah menerima laporan dari masyarakat.
“ BKPSDM menerima pengaduan dari masyarakat, setelah itu mereka melakukan koordinasi dengan MRPS setelah itu kami telah melakukan verifikasi dokumen mereka,” jelas Damianus.
MRPS telah memeriksa dokumen administrasi para peserta yang diadukan, termasuk Kartu Keluarga (KK), KTP, serta silsilah orang tua. Setelah melalui proses verifikasi mendalam, MRPS menyimpulkan bahwa ada peserta Non-OAP yang masuk dalam kuota OAP akibat kesalahan dalam sistem seleksi manual.
“Kami sudah menyelesaikan proses verifikasi dan telah menyerahkan berita acara kepada BKPSDM Papua Selatan sebagai dasar untuk langkah lebih lanjut,” ungkapnya.
Ketua MRPS juga menegaskan bahwa kuota OAP dalam CPNS harus tetap diprioritaskan untuk Orang Asli Papua, sesuai dengan kebijakan afirmatif bagi masyarakat asli Papua.
“Komitmen kami adalah memastikan bahwa kuota 80 persen untuk OAP benar-benar diperuntukkan bagi OAP. Jika ada peserta yang tidak memenuhi kriteria, maka kuota tersebut harus dikembalikan untuk OAP,” tegasnya.
Damianus menjelaskan bahwa MRPS menerima banyak berkas dalam jumlah besar, sementara proses seleksi masih dilakukan secara manual, sehingga kemungkinan terjadi human error dalam tahapan awal verifikasi.
“Dalam jumlah yang besar dengan sistem manual, memang ada kemungkinan kesalahan teknis. Namun, dengan adanya laporan dari masyarakat, kami segera melakukan pengecekan ulang,” ujarnya.
MRPS berharap agar formasi yang keliru diisi oleh Non-OAP dapat dibuka kembali untuk OAP yang memenuhi syarat, sehingga kebijakan afirmatif tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Dengan berita acara yang telah diserahkan ke BKPSDM, keputusan teknis selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh pihak terkait sesuai dengan aturan yang berlaku. (LBS)