INFOPAPUASELATAN.COM – Merauke, 31/ 07/ 24, Pemerintah Kabupaten Merauke, melalui Badan Pendapatan Daerah, menginisiasi sebuah program untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan parkir di wilayahnya.
Program ini terkait dengan peraturan PP 35 tahun 2023 yang memungkinkan pemungutan retribusi parkir oleh pihak ketiga.
Kabid Distribusi Daerah, Edison Tambunan, SH, saat di termui dalam upacara gladi bersih menyatakan bahwa
"pemungutan retribusi dapat dilakukan oleh pihak ketiga," mengingat sebelumnya pengelolaan parkir oleh Pemerintah Daerah dengan 44 petugas dinilai "tidak efektif karena biaya yang dikeluarkan lebih besar dibandingkan dengan pendapatan yang diterima." Sebelumnya, gaji petugas parkir mencapai Rp897 juta sementara penerimaan hanya sedikit"
Untuk itu, Pemerintah Daerah memutuskan untuk menyerahkan pengelolaan parkir kepada CV. Bintang Sewa Lima.
Perusahaan ini bertanggung jawab "mengelola parkir di Merauke, termasuk menyiapkan atribut dan seragam bagi petugas parkir.
" Dalam pelaksanaannya, pemerintah juga menekankan pentingnya "memberdayakan masyarakat asli Papua dalam program ini, agar mereka dapat memperoleh penghasilan yang layak."
Program ini diharapkan tidak hanya meningkatkan pendapatan daerah tetapi juga memberikan kontribusi nyata bagi kesejahteraan masyarakat setempat, terutama bagi mereka yang terlibat langsung dalam pengelolaan parkir.
Pemerintah Kabupaten Merauke mengharapkan agar dengan adanya kerjasama ini, pengelolaan parkir di daerah dapat berjalan lebih efektif dan efisien, sekaligus memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat asli Papua. (Ferry)
Editor: [Lambertus]