Merauke -Penjabat Gubernur Papua Selatan, Rudy Sufahriadi melarang pengurus pembina pos pelayanan pelayanan terpadu (posyandu) provinsi setempat meminta dana hibah dari dinas-dinas
Hal itu disampaikan Rudy Sufahriadi ketika didampingi Penjabat Sekda Maddaremmeng mengukuhkan dan tim pembina Posyandu Provinsi Papua Selatan di Hotel Halogen Merauke,Selasa (7/1/2025).
"Puji syukur kepada Tuhan yang maha karena ini telah dilaksanakan pelantikan pengurus pembina Posyandu,"kata Rudy.
Rudy Sufahriadi mengatakan, masalah tugas sudah dibacakan dalam surat keputusan sebelum pengurus dilantik.
Menurut dia, yang paling penting adalah masalah keuangan. Dia menekankan kepada pengurus posyandu tidak meminta dana hibah dari dinas-dinas.
"Jangan sampai nanti meminta dana hibah dari dinas-dinas, yang dilalukan adalah ikut kegiatan dari dinas-dinas,"ujarnya.
Dia mengatakan, semisal Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) membuat jalan di kampung mana pengurus harus ikut disitu, Dinas Pendidikan melakukan kegiatan didesa mana pengurus posyandu harus ikut disitu.
Dinas kesehatan misalnya membuat kegiatan masalah stunting, pengurus posyandu harus ikut dalam kegiatan tersebut.
"Jadi, ibu-ibu dan bapak-bapak harus ikut kegiatan yang dilakukan oleh dinas-dinas, jangan sampai meminta dana hibah karena mau buat kegiatan, itu nanti susah sendiri,"kata dia.
Rudy Sufahriadi mengatakan, organisasi ini dibuat untuk membantu masyarakat, seperti yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto bahwa semua kegiatan yang dilakukan untuk kepentingan masyarakat
Ia menambahkan, pembangunan yang dilakukan diperuntukan untuk kesejahteraan masyarakat.
"Selamat bekerja, semoga organsasi ini dibuat untuk melayani masyarakat dan menjadi amal ibadah bagi kita semua,"ujarnya.
Sementara itu, Ketua Tim Pembina Posyandu Provinsi Papua Selatan, Ny.Luly Rudy Sufahriadi mengatakan, pemerintah telah menerbitkan Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Posyandu (Pos Pelayanan Terpadu).
Melalui Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Posyandu Pemerintah memperluas peran, fungsi Posyandu memiliki tugas membantu kepala Desa/ lurah melakukan pemberdayaan masyarakat, ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat di Desa/ Kelurahan.
Menurut Permendagi 13/2024, tugas Posyandu tidak hanya memberikan layanan KESEHATAN tetapi juga memastikan terlaksananya Standar Pelayanan Minimal (SPM) dalam bidang pendidikan, Pekerjaan Umum; Perumahan Rakyat; Ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat (Trantibumlinmas) dan Sosial
Luly menyebut, tugas posyandu dalam bidang pendidikan, kesehatan, sosial, perumahan rakyat, pekerjaan umum dan ketertiban umum tersebut telah tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Papua Selatan Nomor 000/443/Tahun 2024.
Seiring Perkembangan zaman Posyandu sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa mempunyai tantangan ke depan yang semakin kompleks.
Oleh karena itu, tambah dia, diperlukan upaya dan komitmen bersama untuk terus meningkatkan kapasitas dan kualitas layanan Posyandu agar dapat menjawab kebutuhan masyarakat yang semakin berkembang. (*)