Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Petugas Karantina Gagalkan Penyelundupan 143 Reptil Dilindungi di Bandara Mopah

"Berdasarkan laporan petugas (Karantina) yang melakukan pengawasan tadi pagi, mencurigai adanya barang yang terbungkus karung. Terdengar ada suara-suara dan seperti ada yang bergerak di dalam karungnya. Setelah melewati mesin X-ray, menunjukkan gambaran hewan yang menyerupai kadal dan ular," ujar Cahyono, Kepala Karantina Papua Selatan, dalam siaran pers pada Selasa (21/1).

Lamberth
Selasa, 21 Januari 2025 | 18:49:46 WIB
Upaya penyelundupan satwa liar dilindungi kembali berhasil digagalkan di Papua Selatan (Foto : Humas)

Merauke – Upaya penyelundupan satwa liar dilindungi kembali berhasil digagalkan di Papua Selatan. Kali ini, sebanyak 143 ekor reptil ditemukan di kargo keberangkatan Bandara Mopah, Merauke. Operasi ini dilakukan oleh petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Papua Selatan Badan Karantina Indonesia (Barantin).  

"Berdasarkan laporan petugas (Karantina) yang melakukan pengawasan tadi pagi, mencurigai adanya barang yang terbungkus karung. Terdengar ada suara-suara dan seperti ada yang bergerak di dalam karungnya. Setelah melewati mesin X-ray, menunjukkan gambaran hewan yang menyerupai kadal dan ular," ujar Cahyono, Kepala Karantina Papua Selatan, dalam siaran pers pada Selasa (21/1).  

Koordinasi dilakukan dengan instansi terkait, termasuk TNI, Polri, keamanan bandara (Avsec), dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah Merauke. Paket yang mencurigakan itu kemudian dibuka untuk memastikan jenis dan jumlah satwa liar yang ditemukan.  

“Totalnya sebanyak 143 ekor reptil yang diamankan, terdiri dari ular sanca karpet (Morelia spilota harrisoni) 2 ekor, sanca hijau (Morelia viridis) 2 ekor, sanca permata (Simalia amethistina) 21 ekor, biawak cokelat (Varanus panoptes) 14 ekor, kadal lidah biru (Tiliqua gigas) 14 ekor, dan soa payung (Chlamydosaurus kingii) 90 ekor. Beberapa reptil termasuk kategori satwa dilindungi," jelas Cahyono.  

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018, beberapa jenis satwa yang ditemukan, seperti sanca hijau, soa payung, dan biawak cokelat, termasuk dalam daftar tumbuhan dan satwa dilindungi.  

Dugaan penyelundupan ini melanggar Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Pelanggaran tersebut dapat dikenai sanksi pidana hingga dua tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar, sesuai Pasal 88 undang-undang tersebut.  

"Karantina Papua Selatan, sesuai arahan Kepala Barantin, Sahat M. Panggabean, selalu berkomitmen melaksanakan tugas sesuai regulasi, terutama dalam pengawasan dan pengendalian pemasukan dan pengeluaran satwa liar di tempat pemasukan dan pengeluaran," tambah Cahyono.  

Seluruh reptil kini telah dipindahkan ke kandang penahanan Karantina untuk pemeriksaan kesehatan. "Petugas juga memastikan reptil dimasukkan ke kotak-kotak agar tidak sesak dan dapat hidup lebih leluasa," tutup Cahyono.  

Operasi ini menegaskan komitmen pihak Karantina Papua Selatan dalam melindungi keanekaragaman hayati dan mencegah eksploitasi satwa liar dilindungi.


Bagikan

Berita Foto

Berita Terkini

Paskalis Imadawa Usai Penetapan KPU: "Tinggalkan Perbedaan, Saatnya Membangun Papua Selatan"

Kami bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa atas kelancaran seluruh proses ini. Terima kasih kepada semua pihak yang tel

| Jumat, 07 Februari 2025
Jalan Gak Rusak Parah, Sopir Angkot Protes, Pemkab Merauke Dinilai Lamban

Kami tidak menyalahkan pemerintah, tapi kami butuh kepastian. Jalan ini sudah lama rusak, kami mengajukan permohonan sej

| Kamis, 06 Februari 2025
MRP Papua Selatan Tegaskan Seleksi Sekda Harus Setelah Gubernur Definitif dan Wajib OAPS

Kami menegaskan bahwa seleksi Sekda Papua Selatan harus dilakukan setelah gubernur definitif dilantik. Jabatan ini tidak

| Rabu, 05 Februari 2025
MRP Papua Selatan Apresiasi Kemenangan Apolo Safanpo dan Paskalis Imadawa

Kami mengacu pada mekanisme yang diatur dalam regulasi yang berlaku. Keputusan MK ini harus dihormati, dan kami mengajak

| Rabu, 05 Februari 2025
MRP Papua Selatan Kawal 80% Kuota ASN untuk OAP, Dorong 100% di Penerimaan Berikutnya

“Jika ada formasi baru, kami ingin 100% dialokasikan untuk OAP. Pemerintah sebelumnya telah melakukan survei terkait f

| Senin, 03 Februari 2025
MRP Papua Selatan Sayangkan Tak Ada Ruang Sanggah dalam Seleksi DPRP: Suara Masyarakat Harus Didengar!

Ketua MRP juga membantah adanya intervensi lembaga MRP dalam proses seleksi DPRP. “Kami tidak intervensi harus si A,

| Senin, 03 Februari 2025
Pj. Gubernur Papua Selatan: Hasil Seleksi Sudah Final, Keputusan di Tangan Kemendagri

Penjabat (Pj.) Gubernur Papua Selatan, Komjen Pol. (Purn.) Rudy Sufahriadi, menegaskan bahwa hasil seleksi DPRP Papua S

| Senin, 03 Februari 2025
Resmi! Pansel Serahkan Hasil Seleksi DPRP Papua Selatan Jalur OAP ke Pj. Gubernur

Dalam laporannya, Ketua Pansel menjelaskan bahwa proses seleksi telah dilakukan secara transparan dan sesuai regulasi

| Senin, 03 Februari 2025
Penjabat Gubernur Papua Selatan Dorong Konsumsi Makanan Lokal, Ungkap Manfaat Ulat Sagu

Dalam kesempatan itu, Rudy Sufahriadi bersama perwakilan suku Asmat mencoba langsung ulat sagu, sebagai bentuk dukungan

| Minggu, 02 Februari 2025
Residivis Kembali Beraksi! Pencuri Hand Traktor di Merauke Ditangkap

Dua pelaku yang telah diamankan berinisial NWS alias A (22), seorang mahasiswa, dan A (39). Salah satu tersangka, A, di

| Jumat, 31 Januari 2025
Indeks Berita

Poling

Jajak Pendapat telah ditutup..!

TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2022 Info Papua Selatan
Allright Reserved
CONTACT US Jalan Garuda Mopah Lama Kelurahan Rimbajaya Kabupaten Merauke
Merauke, Papua Selatan
Telp: +6285246988787
INFO PAPUA SELATAN