Merauke – Upaya penyelundupan satwa liar dilindungi kembali berhasil digagalkan di Papua Selatan. Kali ini, sebanyak 143 ekor reptil ditemukan di kargo keberangkatan Bandara Mopah, Merauke. Operasi ini dilakukan oleh petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Papua Selatan Badan Karantina Indonesia (Barantin).
"Berdasarkan laporan petugas (Karantina) yang melakukan pengawasan tadi pagi, mencurigai adanya barang yang terbungkus karung. Terdengar ada suara-suara dan seperti ada yang bergerak di dalam karungnya. Setelah melewati mesin X-ray, menunjukkan gambaran hewan yang menyerupai kadal dan ular," ujar Cahyono, Kepala Karantina Papua Selatan, dalam siaran pers pada Selasa (21/1).
Koordinasi dilakukan dengan instansi terkait, termasuk TNI, Polri, keamanan bandara (Avsec), dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah Merauke. Paket yang mencurigakan itu kemudian dibuka untuk memastikan jenis dan jumlah satwa liar yang ditemukan.
“Totalnya sebanyak 143 ekor reptil yang diamankan, terdiri dari ular sanca karpet (Morelia spilota harrisoni) 2 ekor, sanca hijau (Morelia viridis) 2 ekor, sanca permata (Simalia amethistina) 21 ekor, biawak cokelat (Varanus panoptes) 14 ekor, kadal lidah biru (Tiliqua gigas) 14 ekor, dan soa payung (Chlamydosaurus kingii) 90 ekor. Beberapa reptil termasuk kategori satwa dilindungi," jelas Cahyono.
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018, beberapa jenis satwa yang ditemukan, seperti sanca hijau, soa payung, dan biawak cokelat, termasuk dalam daftar tumbuhan dan satwa dilindungi.
Dugaan penyelundupan ini melanggar Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Pelanggaran tersebut dapat dikenai sanksi pidana hingga dua tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar, sesuai Pasal 88 undang-undang tersebut.
"Karantina Papua Selatan, sesuai arahan Kepala Barantin, Sahat M. Panggabean, selalu berkomitmen melaksanakan tugas sesuai regulasi, terutama dalam pengawasan dan pengendalian pemasukan dan pengeluaran satwa liar di tempat pemasukan dan pengeluaran," tambah Cahyono.
Seluruh reptil kini telah dipindahkan ke kandang penahanan Karantina untuk pemeriksaan kesehatan. "Petugas juga memastikan reptil dimasukkan ke kotak-kotak agar tidak sesak dan dapat hidup lebih leluasa," tutup Cahyono.
Operasi ini menegaskan komitmen pihak Karantina Papua Selatan dalam melindungi keanekaragaman hayati dan mencegah eksploitasi satwa liar dilindungi.