INFOPAPUASELATAN.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI
mengumumkan pemilihan kepala daerah serentak nasional akan digelar pada akhir
November 2024. Hal itu sesuai dengan kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP)
pada 24 Januari 2022 dan Keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2022.
"Pemilihan gubernur, bupati dan wali kota dilaksanakan pada 27 November 2024," ungkap anggota KPU RI, Yulianto Sudrajat dalam rapat uji publik 3 Rancangan Peraturan KPU (RPKPU), di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (11/1/2024).
Penetapan jadwal Pilkada itu dengan pertimbangan, kesatu, tidak ada singgungan antara tahapan Pemilu dan Pilpres, sehingga lingkup perpecahan Pemilu tidak menumpuk. Kedua, waktu yang cukup bagi partai politik untuk menyiapkan tahap pencalonan untuk Pilkada November 2024.
"Ketiga, memperhatikan hari libur keagamaan dan hari libur nasional," jelasnya.
Berikut ini rancangan jadwal tahapan Pilkada Serentak 2024 Seperi dikutip dari SINDONews.
1. 5 Mei - 19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan.
2. 27 Agustus - 21 September 2024: Pendaftaran penelitian
persyaratan pasangan calon.
3. 22 September 2024: penetapan pasangan calon
4. 23 September 2024: pengundian dan pengumuman nomor urut
5. 25 September - 23 November 2024: masa kampanye
6. 24 - 26 November 2024: masa tenang
7. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara
8. 27 November - 10 Desember 2024: penghitungan suara dan
rekapitulasi.