INFOPAPUASELATAN.COM –Merauke, 7 Agustus 2024, Polisi Pamong Praja (Pol-PP) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Merauke melaksanakan giat penegakan hukum berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja dan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum.
Fransiskus Kamijai, Kasat Pol-PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Merauke, menjelaskan bahwa kegiatan ini dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas yang meresahkan, seperti perjudian ilegal.
"Hari ini kami menjalankan tugas sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 dan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023. Kami menerima laporan dari masyarakat tentang aktivitas yang mengganggu lingkungan setempat," ungkapnya.
Fransiskus juga menginformasikan bahwa dua lokasi di Kecamatan Merauke, Kelurahan Samkai, telah ditertibkan, termasuk di pantai Lampu Satu dan halaman rumah salah satu warga.
Penertiban dilakukan dengan tujuan untuk menjaga ketertiban umum dan keamanan masyarakat.
"Kami akan terus melakukan penertiban di lokasi-lokasi lain yang dilaporkan oleh masyarakat," tambahnya.
Operasi ini melibatkan peran aktif masyarakat yang turut serta membantu penegakan aturan yang berlaku di Kabupaten Merauke. (Aldi)
Editor: Lambertus Silubun