Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Resmi! MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik Dan Berita Bohong Bikin Onar

Dengan kata lain, jika ada seseorang yang menyiarkan berita atau pemberitahuan kepada masyarakat melalui media apapun meskipun berita atau pemberitahuan tersebut masih diragukan kebenarannya, kemudian berita atau pemberitahuan tersebut menimbulkan diskursus di ruang publik, maka seharusnya diskusi tersebut tidaklah serta merta merupakan bentuk keonaran di masyarakat yang langsung dapat diancam dengan hukuman pidana," ujar Enny.

Petrus Letsoin
Sabtu, 23 Maret 2024 | 14:06:11 WIB
Ilustrasi : IPS

INFOPAPUASELATAN. COM - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, dan kawan-kawan. Putusan MK itu dibacakan dalam sidang putusan terhadap perkara nomor 78/PUU-XXI/2023 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024). 

Hapusnya pasal tersebut tidak berarti membuat orang bisa menyebar berita bohong atau hoax sesuka hati. Penyebaran hoax tetap dilarang dalam UU ITE. 

Ketua MK Suhartoyo dalam keterangan resminya mengatakan, Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab-Kitab UU Hukum Pidana bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

MK hanya menghapus Pasal 14 dan 15 UU 1 Tahun 1946 yang awalnya mengatur ancaman pidana bagi penyebar berita bohong alias hoax untuk menyebabkan keonaran. Sementara Pasal 310 tentang pencemaran nama baik. MK mengabulkan gugatan terhadap dua pasal ini dan menyatakannya inkonstitusional.

Adapun Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE juga mengatur tentang pencemaran nama baik. Namun, MK menolak gugatan Haris Azhar dkk pada pasal ini.

Berikut amar putusan MK yang dikutip dari berbagai sumber:

- Menyatakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (berita negara Republik Indonesia II nomor 9) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 

- Menyatakan Pasal 310 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menyatakan 'Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah', bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, 'Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu dengan cara lisan, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

- Pertimbangan MK

Dalam salah satu pertimbangannya, MK menyebut pasal 14 dan 15 UU 1/1946 adalah pasal karet. MK mengatakan perkembangan teknologi sudah sangat pesat sehingga memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi secara cepat meski belum diketahui apakah informasi yang beredar itu adalah berita bohong atau berita benar dan atau berita yang berkelebihan.

"Mahkamah berpendapat unsur 'berita atau pemberitahuan bohong' dan 'kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan' yang termuat dalam pasal 14 dan pasal 15 UU 1/1946 dapat menjadi pemicu terhadap sifat norma pasal-pasal a quo menjadi 'pasal karet' yang dapat menciptakan ketidakpastian hukum," ucap hakim MK Arsul Sani di dalam persidangan di gedung MK.

MK mengatakan tidak ada ukuran jelas soal onar atau keonaran sebagaimana disebutkan dalam pasal itu. Menurut MK, kata 'keonaran' dalam pasal tersebut bisa menimbulkan multitafsir karena keonaran memiliki beragam arti di KBBI, yakni mulai kegemparan, kerusuhan, dan keributan, yang menurut MK memiliki gradasi berbeda-beda.

"Ketidakjelasan makna 'keonaran' dalam Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946 tersebut, seseorang atau masyarakat yang dianggap menyebarkan berita bohong tidak lagi diperiksa berdasarkan fakta, bukti, dan argumentasi yang ada, sehingga hal tersebut menyebabkan masyarakat menjadi tidak dapat secara bebas mengawasi dan mengkritisi kebijakan pemerintah dengan cara mengeluarkan pendapat yang dijamin oleh UUD 1945," ucap hakim MK Enny Nurbaningsih.

MK mengatakan pasal tersebut tidak lagi relevan dengan perkembangan zaman. Dinamika yang terjadi dalam mengeluarkan pendapat berupa kritik terhadap kebijakan pemerintah di ruang publik merupakan bagian dari dinamika demokrasi dan bentuk partisipasi publik yang bukan serta merta dapat dianggap sebagai unsur penyebab keonaran sehingga ditindak aparat hukum.

"Dengan kata lain, jika ada seseorang yang menyiarkan berita atau pemberitahuan kepada masyarakat melalui media apapun meskipun berita atau pemberitahuan tersebut masih diragukan kebenarannya, kemudian berita atau pemberitahuan tersebut menimbulkan diskursus di ruang publik, maka seharusnya diskusi tersebut tidaklah serta merta merupakan bentuk keonaran di masyarakat yang langsung dapat diancam dengan hukuman pidana," ujar Enny.

MK mengatakan unsur 'kabar tidak lengkap atau berkelebihan' dalam pasal 15 yang diuji sama saja dengan pemaknaan unsur 'pemberitahuan bohong' pada pasal 14. MK mengatakan hal itu membuat tumpang tindih dalam pengaturan norma pasal 15 UU 1/1946. Apalagi tidak ada gradasi atau tingkat keakuratan dalam penerapan norma tersebut.

"Norma Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946 serta Pasal 310 ayat (1) KUHP tidak memberikan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum bagi setiap warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945," ujar Enny.


Bagikan

Berita Foto

Berita Terkini

Delapan Calon Sekda Papua Selatan Lolos Seleksi Administrasi, Siap Ikuti Tahap Asesmen

Mari kita kawal bersama proses ini agar menghasilkan sosok Sekretaris Daerah yang kapabel, berintegritas, dan memiliki k

| Kamis, 15 Mei 2025
Wagub Paskalis Imadawa Apresiasi Pelayanan Nakes RSUD Timika Kepada Warga Asmat

Saat berkunjung ke rumah sakit,Paskalis didampingi Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana

| Kamis, 15 Mei 2025
Heribertus Silubun: DPR Papua Selatan Siapkan Tiga Raperda Inisiatif

Melalui inisiatif ini, DPR menunjukkan komitmennya dalam memperkuat dasar hukum serta meningkatkan transparansi dan akun

| Rabu, 14 Mei 2025
Gubernur Apolo Safanpo Tegaskan Pentingnya Akuntabilitas dalam Tata Kelola Pemerintahan

Kami berkomitmen untuk menjalankan pemerintahan secara transparan dan akuntabel, sehingga setiap kebijakan yang dibuat d

| Rabu, 14 Mei 2025
DPR Papua Selatan Gelar Rapat Paripurna Bahas LKPJ 2024 dan Propemperda 2025

Kami berharap pembahasan LKPJ ini dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai kinerja pemerintah daerah, terutama dal

| Rabu, 14 Mei 2025
Dukung Tokoh Gereja, Wagub Paskalis Imadawa Hadiri Pentahbisan Uskup Keuskupan Timika

Kedatangan Wagub Paskalis ke Timika untuk menghadiri acara pentahbisan Uskup Keuskupan Timika, Mgr. Bernadus Bofitwos Ba

| Selasa, 13 Mei 2025
Polres Mappi Ciduk Dua Tersangka Curanmor yang Sering Beraksi di Kota Kepi

Barang bukti berupa satu unit motor Yamaha M3 dan beberapa bagian motor (tebeng) yang dilepas tersangka berhasil diamank

| Senin, 12 Mei 2025
Indeks Berita

Poling

Jajak Pendapat telah ditutup..!

TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2022 Info Papua Selatan
Allright Reserved
CONTACT US Jalan Garuda Mopah Lama Kelurahan Rimbajaya Kabupaten Merauke
Merauke, Papua Selatan
Telp: +6285246988787
INFO PAPUA SELATAN