Merauke, 31 Mei 2025 — Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Merauke berhasil meringkus dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang sebelumnya menyatroni seorang anggota Persit Kartika Chandra Kirana di halaman RSUD Merauke pada 13 Mei 2025 lalu.
Kedua pelaku masing-masing berinisial DBK (19), seorang mahasiswa, dan LLDY (22), yang tidak memiliki pekerjaan tetap, diringkus di lokasi persembunyiannya di Jalan Radio, Merauke, pada Sabtu siang (31/05).
Penangkapan dilakukan setelah keduanya teridentifikasi sebagai pelaku perampasan tas selempang dan telepon genggam milik korban, Damewati Lase, sambil mengancam menggunakan sebilah parang.
Kepala Polres Merauke AKBP Leonardo Yoga, S.I.K., M.M., melalui Plt. Kasat Reskrim Ipda Sewang menjelaskan bahwa proses penangkapan berlangsung dramatis karena para pelaku sempat melakukan perlawanan.
“Petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur saat pelaku mencoba melawan. Selama ini mereka berpindah-pindah untuk menghindari penangkapan,” ujar Ipda Sewang yang memimpin langsung operasi tersebut.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Rumah Tahanan Polres Merauke dan tengah menjalani proses penyidikan. Keduanya dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika menjadi korban tindak kriminal. Kami juga akan terus memburu pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat,” tutup Ipda Sewang.