INFO PAPUA SELATAN. COM - Tim Opsnal Polres Asmat berhasil menyita ganja sebanyak 2,88 gram siap edar dari satu tersangka di jalan Mbait 2, Kota Agats, Asmat pada Selasa 14 Mei 2024.
Penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah Asmat. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengarah pada seseorang bernama AIA alias A.
Kapolres Asmat, AKBP Agus Hariadi dalam press release mengungkapkan, ganja tersebut didapat pada 11 Mei 2024 saat pelaku berada di Kabupaten Merauke melalui seseorang perantara berinisial G.
"Tersangka AIA alias A membeli paket ganja dengan harga Rp.1.000.000 untuk 30 butir, dan paket ganja tersebut pelaku suka memakainya sehingga saat tertangkap paket yang tersisa tinggal 12 butir," jelas Kapolres.
Kepada polisi, tersangka mengaku sudah sering memakai. Hingga kini, polisi masih akan terus mendalami jaringan pengedar ganja tersebut.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Primair Pasal 114 Ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Subsider Pasal 111 Ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.