INFOPAPUASELATAN.COM - Penjabat Gubernur Papua M. Ridwan Rumasukun menghimbau seluruh pihak di provinsi Papua untuk mengibarkan bendera setengah tiang sebagai tanda belasungkawa dan empati terhadap mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Pengibaran bendera setengah tiang ini dilakukan selama tiga hari, mulai tanggal 27 hingga 29 desember 2023. Hal itu sesuai dengan surat edaran gubernur Papua nomor 100.3.4.1/15267/SET.
Pengibaran bendera merah putih itu dilakukan sebagai bentuk penghormatan yang setinggi tingginya kepada putra terbaik Papua Lukas Enembe, Gubernur Papua periode 2013-2018 dan 2018-2023 yang wafat di Pavilion Kartika, RSPAD Gatot Subroto-Jakarta.
Surat edaran tersebut disampaikan berdasarkan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
"Maka dimintakan kepada Pimpinan Instansi Pemerintah, TNI-Polri, Pimpinan Agama, Pimpinan Instansi Vertikal, Pimpinan BUMN, BUMD, Perguruan Tinggi dan Masyarakat se-Provinsi Papua untuk mengibarkan bendera setengah tiang di kantor maupun rumah warga masing-masing," bunyi SE.