APBD Papua Selatan 2025 Disesuaikan, Pajak dan Retribusi Daerah Dibahas untuk Kesejahteraan Masyarakat

Rapat ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Nota Kesepahaman antara Gubernur Papua Selatan dan pimpinan DPRP pada 22 September 2025

Rapat Paripurna

Merauke, 24 September 2025 – Warga Papua Selatan dipastikan akan merasakan sejumlah penyesuaian dalam pembangunan dan pelayanan publik, setelah Dewan Perwakilan Rakyat Papua Selatan (DPRP Selatan) menetapkan Raperdasi Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025. Selain itu, DPRP juga membahas Raperdasi tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai langkah memperkuat kemandirian fiskal.

Rapat paripurna berlangsung di ruang sidang Kantor DPRP Papua Selatan, Rabu (24/9), dipimpin Ketua DPRP Papua Selatan Heribertus Silvinus Silubun dan dihadiri 33 dari total 44 anggota dewan, sehingga dinyatakan memenuhi kuorum. Hadir pula Sekretaris Daerah, pimpinan OPD, serta perwakilan Universitas Musamus.

Ketua DPRP dalam sambutannya menegaskan bahwa perubahan APBD 2025 diarahkan untuk menjawab kebutuhan nyata masyarakat di empat kabupaten, 78 distrik, 24 kelurahan, dan 686 kampung. “Penetapan ini diharapkan mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan masyarakat secara proporsional berdasarkan skala prioritas,” ujar Silubun.

Terkait kebijakan pajak dan retribusi daerah, Silubun menekankan perlunya keseimbangan antara penguatan fiskal daerah dan kondisi ekonomi rakyat. “Penguatan fiskal daerah tidak boleh membebani rakyat, melainkan harus disesuaikan dengan kemampuan masyarakat,” jelasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya mekanisme penyaluran aspirasi masyarakat. “Kami meminta pemerintah daerah menyiapkan tata cara yang jelas terkait penyaluran aspirasi masyarakat. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan rakyat terhadap dewan maupun pemerintah,” tambahnya.

Rapat ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Nota Kesepahaman antara Gubernur Papua Selatan dan pimpinan DPRP pada 22 September 2025 mengenai Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).

DPRP Papua Selatan menargetkan seluruh agenda perubahan APBD 2025 dan pembahasan pajak serta retribusi daerah berjalan sesuai jadwal Badan Musyawarah DPRP, sehingga hasilnya benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat Papua Selatan. (FK)

AGENDA
LINK TERKAIT