Polres Merauke Tetapkan 9 Tersangka Kasus Pengeroyokan di KM Tatamailau

Penyidik mengamankan empat unit hard disk berisi rekaman CCTV serta satu flashdisk yang berisi salinan video penganiayaan.

Konferensi Pers

Merauke, Jumat (29/8/2025) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Merauke menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan yang menewaskan seorang buruh lepas di atas kapal KM Tatamailau.

Kasat Reskrim Polres Merauke, AKP Anugrah Sari Dharmawan, S.T.K., S.I.K., dalam konferensi pers di Mapolres Merauke, Jumat (29/8), menjelaskan bahwa korban bernama Abraham Carlos Maun ditemukan dengan luka lebam tidak wajar.

“Awalnya laporan masuk ke Polsek Kawasan Pelabuhan Laut. Setelah olah TKP dan dilakukan visum, ditemukan beberapa luka lebam di tubuh korban. Dari hasil penyidikan lebih lanjut, terungkap korban sebelumnya sempat dikeroyok di atas KM Tatamailau. 

Atas peristiwa itu kami telah menetapkan sembilan orang tersangka dan semuanya sudah ditahan,” ungkap AKP Anugrah.

Peristiwa bermula ketika tersangka berinisial R melihat korban dalam keadaan mabuk dan membawa sebilah parang di pinggang. Merasa terancam karena pernah diancam sebelumnya, R mendorong korban hingga terjatuh lalu mengamankan parang tersebut. Namun, R justru memukul dan menendang korban.

Tersangka AN kemudian diminta mencari bantuan. Ia berteriak ada orang mabuk membawa parang, sehingga sejumlah orang mendatangi lokasi dan ikut menganiaya korban hingga korban kesakitan.

“Para tersangka ini terdiri dari ABK, petugas keamanan kapal, hingga oiler. Sedangkan korban diketahui adalah buruh lepas (tenaga harian) yang naik dari Pelabuhan Merauke,” jelas Kasat Reskrim.

Penyidik mengamankan empat unit hard disk berisi rekaman CCTV serta satu flashdisk yang berisi salinan video penganiayaan.

Kesembilan tersangka, masing-masing berinisial SF, LN, R, J, BE, MR, AN, KN, dan JL, dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Usai dianiaya, korban ditinggalkan di depan ruang sekuriti kapal. Saat itu kapal dalam posisi bersandar di Pelabuhan Merauke dan dijadwalkan berangkat keesokan harinya.

“Untuk kapal tidak dijadikan barang bukti, hanya sebagai lokasi kejadian perkara. Kami sudah lakukan olah TKP dan kapal kembali diizinkan beroperasi,” terang Kasat Reskrim.

Terkait tuntutan dari pihak keluarga korban, penyidik menyebut hal itu masih dalam ranah komunikasi langsung antara keluarga dengan pihak terkait. (LBS)




Berikan Komentar
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin
LINK TERKAIT