Apolo Ingatkan Perdasus OAP Jangan Gugur di Pusat karena Salah Prosedur

“Kita tidak ingin sudah menyusun dengan setengah mati, lalu ketika sampai di kementerian, semuanya dicoret karena tidak sesuai aturan,” tegasnya.

Diskusi publik Raperdasus OAP

Merauke, Sabtu (13/12/2025) — Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo mengingatkan agar penyusunan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) tentang Orang Asli Papua dilakukan secara cermat dan sesuai kaidah hukum, agar tidak bermasalah saat dievaluasi di tingkat pusat.

Peringatan tersebut disampaikan Apolo saat menghadiri Uji Publik Rancangan Perdasus di Kantor Gubernur Provinsi Papua Selatan, Merauke, Sabtu (13/12/2025).

Menurut Apolo, banyak peraturan daerah yang akhirnya tidak dapat diberlakukan karena tidak memenuhi standar normatif hukum ketika dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum.

“Kita tidak ingin sudah menyusun dengan setengah mati, lalu ketika sampai di kementerian, semuanya dicoret karena tidak sesuai aturan,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa setiap Perdasus harus memiliki tiga landasan utama, yaitu landasan filosofis, yuridis, dan sosiologis, serta tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Otonomi Khusus maupun peraturan perundang-undangan di atasnya.

“Kalau Perdasus, maka payung hukumnya Undang-Undang Otsus. Tidak boleh isinya bertabrakan. Semuanya harus berkesesuaian,” kata Apolo.

Melalui proses uji publik ini, Pemerintah Provinsi Papua Selatan berharap Perdasus OAP yang disusun benar-benar siap secara hukum, diterima masyarakat, dan dapat disahkan tanpa hambatan di tingkat nasional. (LBS)


Editor: Ronald

AGENDA
LINK TERKAIT