
Masih ada benturan regulasi. Kita perlu sinkronisasi dan harmonisasi agar implementasi kebijakan tetap sejalan dengan amanat Otsus
Gubernur papua selatan saat memberikan sambutan (Foto: Humas)
Jayapura, 12 Desember 2025 — Penandatanganan MoU antara Kejaksaan Tinggi Papua dan Pemerintah Provinsi Papua Selatan tidak hanya menandai kerja sama teknis antara dua institusi, tetapi sekaligus mempertegas visi hukum Gubernur Apolo Safanpo: menghadirkan keadilan yang memulihkan, bukan sekadar menghukum.
Dalam sambutannya, Apolo mengingatkan bahwa selama lebih dari setengah abad, Indonesia masih memakai KUHP warisan kolonial Belanda yang terlalu berfokus pada pelaku. Korban tidak mendapat ruang pemulihan yang layak.
“Kita kejar pelaku, kita tangkap, kita proses dan kita hukum. Sementara korban hampir tidak diatur dalam sistem peradilan kita,” tegasnya di hadapan jajaran Kejati Papua.
Karena itu, hadirnya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 membawa paradigma baru: penyelesaian perkara secara restoratif, termasuk pidana kerja sosial yang menjadi isi MoU hari ini.
Bagi Gubernur Apolo, pendekatan ini bukan hanya instrumen hukum, tetapi kebutuhan sosial di Papua Selatan—daerah yang masih kuat nilai adat, relasi kekeluargaan, dan rekonsiliasi berbasis komunitas.
Sinkronisasi Regulasi Otsus dan UU Pemerintahan Daerah
Apolo juga menggunakan momentum ini untuk menyampaikan tantangan besar yang dihadapi daerah Otonom Baru di Tanah Papua: tumpang tindih regulasi.
Ia memaparkan perjalanan UU Pemerintahan Daerah sejak 1999, 2004, hingga 2014—yang semakin sentralistik dan kerap tidak sejalan dengan Otonomi Khusus Papua 2001.
“Masih ada benturan regulasi. Kita perlu sinkronisasi dan harmonisasi agar implementasi kebijakan tetap sejalan dengan amanat Otsus,” jelasnya.
Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum adalah kunci agar Papua Selatan tidak hanya menjalankan hukum, tetapi menghadirkan keadilan yang sesuai konteks masyarakatnya.
Apolo: Hukum harus hadir untuk memulihkan
Melalui kerja sama ini, Apolo mengharapkan adanya:
Pembinaan bagi pelaku dan korban secara berimbang.
Penyelesaian perkara yang tidak selalu berujung penjara.
Kepastian hukum yang tidak berbenturan antar regulasi.
Penguatan kohesi sosial di komunitas Papua Selatan.
Baginya, MoU ini adalah titik penting reformasi hukum yang menyatukan kebijakan nasional dengan realitas sosial Papua.
“Kita ingin keadilan yang memulihkan. Bukan hanya menghukum,” tutupnya. (LBS)