
Kami mengharapkan saran, masukan, dan kritik konstruktif dari seluruh peserta. Itu semua sangat berharga untuk menyempurnakan substansi Perda agar mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat,” tambah Gebze
Wakil Ketua III DPR Papua Selatan, Joseph Albin Gebze
Asmat, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Provinsi Papua Selatan menggelar Konsultasi Publik terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat di Kabupaten Asmat.
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Bupati Asmat, Senin (17/11/2025),
Kegiatan ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, Ketua dan Anggota DPRK Asmat, Polres Asmat, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, hingga organisasi terkait. Seluruh pihak tersebut turut memberikan masukan konstruktif terhadap rancangan regulasi yang sedang disusun.
Asisten III Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Asmat, Riechard Mirino, mewakili Bupati Asmat Thomas Eppe Safanpo, menyampaikan apresiasi kepada DPR Papua Selatan yang telah menginisiasi pelaksanaan konsultasi publik di Asmat.
“Kegiatan ini menunjukkan komitmen DPR Provinsi Papua Selatan untuk melibatkan masyarakat secara luas, menjamin transparansi, dan memastikan bahwa setiap produk hukum benar-benar mencerminkan aspirasi serta kebutuhan riil masyarakat di Tanah Papua Selatan, termasuk di Kabupaten Asmat,” ujar Riechard Mirino.
Riechard menambahkan bahwa Kabupaten Asmat telah memiliki Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan masyarakat.
Menurutnya, ketertiban dan ketentraman umum merupakan salah satu syarat utama keberhasilan pembangunan daerah. Karena itu, Ranperda yang sedang dibahas ini penting sebagai payung hukum spesifik dalam mengatur perilaku publik serta mendukung terciptanya lingkungan yang aman dan tertib.
Sementara itu, Wakil Ketua III DPR Papua Selatan, Joseph Albin Gebze, mengatakan bahwa forum ini merupakan wujud nyata partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan peraturan daerah.
“Konsultasi publik ini menjadi momen penting bagi kita semua untuk membahas dan menyempurnakan Ranperda tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat yang nantinya akan menjadi landasan hukum dalam menciptakan kondisi daerah yang tertib dan aman,” kata Joseph Gebze.
Ia menekankan bahwa situasi keamanan di beberapa wilayah, termasuk Asmat, membutuhkan perhatian bersama sehingga regulasi yang dibahas di tingkat provinsi maupun kabupaten harus benar-benar menjawab tantangan tersebut.
“Kami mengharapkan saran, masukan, dan kritik konstruktif dari seluruh peserta. Itu semua sangat berharga untuk menyempurnakan substansi Perda agar mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat,” tambah Gebze. (*)
Editor: Ronald