
Untuk mewujudkan swasembada itu, dibutuhkan ruang pengembangan infrastruktur dan lahan pertanian yang terencana
Sunarjo memberikan arahan
Merauke, 6 Oktober 2025 — Pemerintah Provinsi Papua Selatan menegaskan pentingnya inovasi daerah sebagai motor pembangunan. Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Papua Selatan, Sunarjo, meminta Bapperida meramu kebijakan dan instrumen inovasi yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan memperkuat arah pembangunan daerah.
Hal itu disampaikan Sunarjo saat mewakili Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo, membuka Focus Group Discussion (FGD) I Kajian Roadmap Sistem Inovasi Daerah di Hotel Sunny Day Inn Merauke, Senin (6/10/2025).
“Papua Selatan merupakan daerah otonomi baru yang harus menata seluruh perencanaan secara baik dan terukur. Segala sesuatu harus disiapkan melalui komunikasi publik dan diskusi terarah seperti kegiatan hari ini,” ujarnya.
Menurutnya, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib menurunkan Peraturan Gubernur (Pergub) atau Peraturan Daerah (Perda) dalam bentuk instrumen kerja yang jelas.
“Ini wajib hukumnya, karena ketika inspektorat melakukan audit, yang pertama kali dilihat adalah regulasi pegangan dalam pelaksanaan tugas,” tegasnya.
Sunarjo menjelaskan, sesuai aturan terbaru, kepala daerah wajib menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dalam waktu enam bulan setelah dilantik.
RTRW merupakan dokumen induk perencanaan yang menurunkan RPJPD (jangka panjang 20 tahun) dan RPJMD (jangka menengah lima tahun).
Namun, penyusunan RTRW provinsi kerap dilakukan terakhir karena harus menyesuaikan RTRW Nasional yang telah ditetapkan Presiden Prabowo Subianto melalui 12 program strategis nasional — salah satunya program ketahanan pangan dan swasembada bioetanol serta gula.
“Untuk mewujudkan swasembada itu, dibutuhkan ruang pengembangan infrastruktur dan lahan pertanian yang terencana,” kata Sunarjo.