Budaya Kerja BerAKHLAK dan Aturan Pakaian ASN Merauke Resmi Diluncurkan, Pemkab Lapor ke KemenPAN-RB dan Kemendagri

Fondasi kemajuan daerah bukan hanya infrastruktur, tapi mentalitas ASN dalam melayani masyarakat. BerAKHLAK bukan sekadar akronim, tapi janji layanan,” tegasnya.

Dicky Awerem, SH Kabag Organisasi Setda Merauke

Merauke — Pemerintah Kabupaten Merauke menegaskan bahwa peluncuran kebijakan budaya kerja BerAKHLAK dan aturan pakaian dinas ASN bukan sekadar seremoni, tetapi menjadi bagian dari penilaian reformasi birokrasi nasional. Hal ini disampaikan Dicky Awerem, usai launching Peraturan Bupati dalam Apel Korpri, Senin (19/1/2026).

Dicky menjelaskan, peluncuran budaya kerja ASN BerAKHLAK akan dilaporkan secara resmi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) melalui aplikasi khusus sebagai bagian dari indikator reformasi birokrasi daerah. Seluruh dokumentasi kegiatan dikumpulkan untuk membuktikan bahwa Kabupaten Merauke telah melaksanakan penguatan budaya kerja ASN.

“Launching ini kami laporkan ke KemenPAN-RB untuk penilaian reformasi birokrasi, apakah kabupaten sudah melaksanakan penguatan budaya kerja ASN atau belum,” ujarnya.

Selain itu, peluncuran Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2025 tentang pakaian dinas ASN juga akan dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri melalui Biro Organisasi. Pelaporan dilakukan berbasis aplikasi sebagai bukti kepatuhan daerah terhadap regulasi nasional.

Ia menambahkan, selain Perbup pakaian dinas, Pemkab Merauke juga meluncurkan Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengembangan Budaya Kerja ASN. Regulasi ini menjadi landasan perubahan pola pikir, sikap, dan perilaku ASN agar pelayanan publik tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik, tetapi juga pada integritas dan mentalitas aparatur.

“Fondasi kemajuan daerah bukan hanya infrastruktur, tapi mentalitas ASN dalam melayani masyarakat. BerAKHLAK bukan sekadar akronim, tapi janji layanan,” tegasnya.

Peraturan tersebut juga mengatur nilai orientasi pelayanan, akuntabilitas, peningkatan kompetensi, hingga penerapan budaya malu ASN. Ke depan, Pemkab Merauke akan melakukan sosialisasi ke seluruh OPD dan membagikan salinan aturan agar dapat diterapkan di masing-masing unit kerja sebagai bagian dari penguatan kinerja dan disiplin aparatur. (Tom)


Editor: Lambert 

AGENDA
LINK TERKAIT