Bupati Asmat Tegaskan ASN dan Pelayanan Publik Tetap Normal Pasca Situasi 27 September

Demikian Surat Instruksi Bupati ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab

Surat Edaran

Agats, 29 September 2025 – Pemerintah Kabupaten Asmat menegaskan bahwa seluruh aparatur sipil negara (ASN), perangkat distrik, hingga pemerintahan kampung wajib tetap melaksanakan tugas pelayanan publik secara normal. Instruksi ini disampaikan Bupati Asmat, Thomas Eppe Safanpo, menyusul situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang terjadi pada 27 September 2025.

Dalam Instruksi Bupati Asmat Nomor: 100.3.4.2/838/BUP/IX/2025, ditegaskan lima poin penting. Pertama, ASN dan jajaran pemerintahan diminta tetap menjalankan tugas, fungsi, dan pelayanan kepada masyarakat sesuai jam kerja yang telah ditetapkan.

Kedua, masyarakat Kabupaten Asmat diimbau tetap menjalani aktivitas sehari-hari secara normal serta tidak terprovokasi isu atau informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Ketiga, seluruh pihak diminta menjaga kondusivitas dengan saling menghormati dan menjunjung tinggi semangat kebersamaan.

Keempat, aparatur pemerintah, tokoh masyarakat, tokoh agama, hingga tokoh pemuda diharapkan aktif menciptakan suasana aman, tertib, dan damai.

Kelima, apabila terdapat informasi yang meresahkan, Bupati meminta agar segera dikonfirmasi melalui saluran resmi Pemerintah Kabupaten Asmat maupun aparat keamanan setempat.

“Demikian Surat Instruksi Bupati ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” tulis Bupati Asmat Thomas Eppe Safanpo dalam surat instruksi tertanggal 29 September 2025.

Instruksi ini sekaligus menjadi penegasan bahwa pelayanan publik di Asmat tetap berjalan seperti biasa dan masyarakat diimbau tidak terpengaruh isu yang berpotensi memecah belah persatuan. (LBS)

AGENDA
LINK TERKAIT