
Para bandar miras harus dan wajib memiliki izin distribusi miras di wilayah Provinsi Papua Selatan, dan izin itu harus disahkan dengan PERDA Khusus oleh DPR, DPRK, MRP, BP3OKP, Pemprov, dan Pemkab agar memberikan penambahan PAD daerah.
Selama 15 tahun aturan ini diabaikan. Jika 92 pemilik sertifikat menuntut haknya di pengadilan, kita tidak tahu apa yang akan terjadi