Delapan Bulan Buron, Terduga Pelaku Penganiayaan yang Tewaskan Warga di Jagebob Akhirnya Ditangkap

“Penanganan perkara ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Terduga pelaku telah kami amankan dan diserahkan kepada penyidik untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar IPTU Turhamun.

Penyerahan terduga di Polres Merauke (Foto: Humas)

Merauke – Setelah delapan bulan dalam pencarian, Kepolisian Sektor (Polsek) Jagebob akhirnya berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Terduga pelaku berinisial KT (20) ditangkap di Kampung Poo, Distrik Jagebob, Kabupaten Merauke, Papua Selatan, pada Rabu (5/8/2026). Penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Jagebob, IPTU Turhamun, S.Sos., M.Si.

KT diduga terlibat dalam kasus penganiayaan yang terjadi di Kampung Angger Permegi, Distrik Jagebob, pada 20 Desember 2025. Peristiwa tersebut menyebabkan seorang korban meninggal dunia.

Kapolsek Jagebob IPTU Turhamun menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku. Personel kemudian melakukan serangkaian langkah penyelidikan hingga berhasil mengamankan KT sekitar pukul 12.00 WIT.

“Penanganan perkara ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Terduga pelaku telah kami amankan dan diserahkan kepada penyidik untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar IPTU Turhamun.

Setelah diamankan, KT dibawa ke Mapolsek Jagebob sebelum diserahkan bersama barang bukti kepada Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Merauke untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, KT diduga tidak beraksi sendiri. Polisi masih memburu seorang terduga pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Selain itu, penyidik juga akan mendalami dugaan keterlibatan KT dalam perkara lain yang sebelumnya pernah dilaporkan di wilayah hukum Polsek Jagebob.

Kapolsek menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Polsek Jagebob juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi kamtibmas, tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, serta mempercayakan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada aparat kepolisian.

Saat ini, penanganan perkara telah dilimpahkan kepada Satreskrim Polres Merauke untuk proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (**)

AGENDA
LINK TERKAIT