Dewan Pengupahan Papua Selatan Bahas UMP 2026: Pemerintah Minta Putusan Tak Picu PHK

Merauke, Kamis (20/11/2025) — Pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua Selatan kembali menjadi sorotan publik setelah Dewan Pengupahan menggelar rapat lanjutan untuk menetapkan standar upah pekerja tahun 2026. Pemerintah mengingatkan bahwa keputusan UMP tidak boleh membebani perusahaan hingga memicu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal.

Merauke, Kamis (20/11/2025) — Pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua Selatan kembali menjadi sorotan publik setelah Dewan Pengupahan menggelar rapat lanjutan untuk menetapkan standar upah pekerja tahun 2026. Pemerintah mengingatkan bahwa keputusan UMP tidak boleh membebani perusahaan hingga memicu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal.

Rapat berlangsung di Hotel Halogen Merauke dan melibatkan unsur APINDO, SPSI, serta pemerintah sebagai anggota Dewan Pengupahan.

Asisten III Bidang Umum Setda Papua Selatan, Alberth A. Rapami, menyebut pertemuan tersebut sebagai forum penting untuk menyamakan pandangan mengenai kondisi pekerja dan dunia usaha.

“Yang selalu menjadi problem dalam pembahasan upah minimum adalah tidak ada kesepakatan di antara dewan pengupahan,” kata Rapami, menggambarkan dinamika APINDO dan SPSI yang kerap berseberangan.

Rapami menjelaskan tiga dasar penetapan UMP, yaitu:

  1. Kebutuhan hidup layak,
  2. Pertumbuhan ekonomi serta kontribusi tenaga kerja,
  3. Tingkat inflasi di Papua Selatan.

Ia menegaskan bahwa prinsip utama ialah menjaga UMP agar tidak berada di bawah standar kebutuhan hidup, namun juga tidak memberatkan pelaku usaha.

Rapami mengingatkan risiko ekonomi apabila UMP dinaikkan tanpa mempertimbangkan kemampuan perusahaan.

“Konsekuensinya kalau kita naikkan tinggi-tinggi berarti bisa jadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) besar-besaran.”

Selain itu, ia menegaskan bahwa keputusan UMP harus mempertimbangkan kondisi empat kabupaten: Merauke, Boven Digoel, Mappi dan Asmat.

“Harus bisa memperhitungkan standar hidup di Kabupaten Asmat, Boven Digoel, dan Kabupaten Mappi sehingga bisa dapat diterima oleh semua pihak,” tuturnya.

Gubernur Apolo Safanpo telah memberikan mandat resmi kepada Dewan Pengupahan melalui surat keputusan (SK), sehingga seluruh aspek ekonomi dan sosial wajib dihitung secara cermat.

Rapami menutup sambutannya dengan pesan agar keputusan UMP tahun 2026 tidak merusak harmonisasi hubungan industrial.

“Tapi juga mengambil keputusan yang strategis dan menyenangkan karyawan, namun perlu memperhatikan kemampuan dari pihak perusahaan,” ujarnya.


Penulis : Joseph R

Editor: Ronald R

AGENDA
LINK TERKAIT