Diduga Serobot Lahan Warga, Ribuan Hektar Masuk HGU GPA di Tanah Miring Terancam Digugat

Papua ini bukan tanah kosong. Kalau bukan tanah adat, berarti sudah ada pemiliknya. Kami hanya meminta kejelasan dan keadilan. Hak kami sebagai pemilik harus dihormati

Pemasanagan plang kepelikan lahan oleh Eche (Foto: IPS)

Merauke – Dugaan penyerobotan lahan kembali mencuat di areal Kebun Coklat, Distrik Tanah Miring, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan, setelah ahli waris pemilik tanah, Maryati Djunaedi, yang akrab disapa Eche, menemukan sebagian lahannya diduga telah masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan PT Global Papua Abadi (GPA) tanpa persetujuan pemilik hak.


Eche mengungkapkan bahwa persoalan tersebut baru diketahui saat dirinya hendak mendaftarkan lahan milik keluarga ke program pemerintah CSR (Cetak Sawah Rakyat). Dalam proses tersebut, ia memperoleh informasi bahwa sebagian areal tanah warisan keluarga telah masuk dalam wilayah HGU perusahaan.


“Kami baru mengetahui tanah kami masuk HGU saat akan mendaftarkan lahan ke program Cetak Sawah Rakyat. Dari situ kami kaget karena sebagian lahan ternyata sudah masuk dalam wilayah perusahaan,” ungkap Eche (Maryati Djunaedi).


Tanah tersebut merupakan warisan keluarga yang menurutnya telah dikuasai secara turun-temurun di wilayah Kebun Coklat. Sebagai bentuk penegasan hak, Eche kemudian memasang plang kepemilikan di sejumlah titik lahan.


Beberapa bidang tanah yang dipasangi plang memiliki luasan bervariasi, di antaranya 326 hektar, 350 hektar, 375 hektar, 500 hektar hingga 240 hektar di wilayah Kebun Coklat, Distrik Tanah Miring.


“Tanah ini adalah tanah warisan orang tua kami. Kami memiliki hak sebagai ahli waris, sehingga tidak bisa diambil begitu saja tanpa sepengetahuan dan persetujuan kami,” tegasnya.


Eche menyebut sebagian lahan keluarganya yang diduga masuk dalam HGU perusahaan mencapai lebih dari 200 hektar dan saat ini sedang dikoordinasikan untuk memastikan kejelasan status hukumnya.


Berdasarkan data yang dihimpun Info Papua Selatan, dugaan lahan masyarakat yang masuk dalam HGU PT Global Papua Abadi disebut mencapai ribuan hektar di beberapa titik wilayah. Sejumlah pemilik tanah dikabarkan sedang mempersiapkan gugatan hukum guna memperoleh kepastian hak atas lahan yang mereka klaim sebagai milik keluarga.


Menurut Eche, penguasaan tanah oleh perusahaan diduga terjadi tanpa adanya persetujuan dari pemilik hak yang sah.


“Pihak perusahaan banyak menguasai tanah tanpa persetujuan dari pemilik. Tanah-tanah ini bukan tanah kosong karena sudah memiliki pemilik yang sah,” tegasnya.


Ia menjelaskan bahwa tanah milik keluarganya berasal dari pelepasan hak ulayat yang telah dilakukan sejak tahun 1995, lengkap dengan proses adat.


“Pelepasan hak atas tanah adat milik keluarga kami sudah ada sejak tahun 1995. Prosesnya dilakukan secara adat, termasuk prosesi potong babi dan kesepakatan dengan pemilik ulayat, sehingga hak kepemilikan keluarga kami jelas,” jelas Eche.


Menurutnya, sejak tahun 1990-an perusahaan memang melakukan pembelian tanah dari pemilik ulayat, namun hal tersebut tidak serta merta menjadikan seluruh tanah masyarakat menjadi bagian dari HGU tanpa adanya kesepakatan dengan pemilik sah.


“Kalau perusahaan membeli dari pemilik ulayat sejak tahun 90-an, itu tidak berarti seluruh tanah masyarakat otomatis menjadi milik perusahaan. Tanah masyarakat yang sudah dimiliki secara sah tetap harus dihormati,” ujarnya.


Eche juga mengungkapkan bahwa sebelumnya pihaknya pernah mendapat penawaran pembelian lahan sekitar Rp8 juta per hektar, namun menurutnya nilai tersebut tidak layak.


“Kami pernah ditawari menjual tanah dengan harga sekitar Rp8 juta per hektar. Menurut kami itu harga yang tidak manusiawi dan tidak sesuai dengan nilai tanah kami,” tegas Eche.


Ia mengajak masyarakat lain yang merasa dirugikan akibat pembukaan lahan oleh perusahaan untuk ikut bersuara dan memperjuangkan haknya melalui jalur yang sah.


“Kami berharap masyarakat yang merasa dirugikan dapat ikut bersuara dan memperjuangkan haknya, supaya persoalan ini bisa jelas dan tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat,” katanya.


Eche berharap pihak perusahaan dapat memberikan klarifikasi secara terbuka terkait lahan-lahan mana saja yang diklaim, sehingga persoalan ini dapat diselesaikan secara transparan.


“Kami berharap perusahaan memberikan klarifikasi atau penyelesaian secara terbuka, termasuk menjelaskan lahan mana saja yang diklaim, sehingga masyarakat yang merasa dirugikan bisa mendapatkan kepastian,” ujarnya.


Ia menegaskan pihaknya akan menempuh jalur hukum guna memperoleh kepastian hak atas tanah milik keluarganya.


“Kami akan menempuh langkah hukum agar persoalan ini jelas. Kami ingin ada kepastian hukum atas tanah milik keluarga kami,” tegasnya.


Eche menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak investasi di Papua Selatan, namun meminta agar setiap proses tetap menghormati hak masyarakat yang telah lebih dulu memiliki tanah.


“Papua ini bukan tanah kosong. Kalau bukan tanah adat, berarti sudah ada pemiliknya. Kami hanya meminta kejelasan dan keadilan. Hak kami sebagai pemilik harus dihormati,” tutup Eche. (Tom)


Editor: Ronald

AGENDA
LINK TERKAIT