RTRW yang ditetapkan kali ini tetap terbuka untuk penyempurnaan di masa mendatang.
Merauke, 27 September 2025 – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Provinsi Papua Selatan secara resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasi) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2025–2044 menjadi peraturan daerah. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang digelar selama dua hari, Jumat–Sabtu (26–27/9/2025), di ruang sidang DPR Papua Selatan.
Ketua DPR Papua Selatan, Heribertus Silubun, menyampaikan bahwa penetapan RTRW dilakukan setelah mendengarkan pendapat akhir dari seluruh fraksi dan kelompok khusus.
Menurutnya, meski pembahasan dilakukan dalam ruang waktu yang terbatas, kesepakatan bersama berhasil dicapai demi kepastian pembangunan di wilayah Papua Selatan.
“Akhirnya Dewan telah sepakat untuk menerima dengan keputusan Dewan, rancangan peraturan daerah provinsi tersebut untuk selanjutnya ditetapkan menjadi peraturan daerah Provinsi Papua Selatan,” tegas Heribertus.
Dengan lahirnya Perda RTRW 2025–2044, arah pembangunan di Papua Selatan diharapkan lebih jelas, terukur, dan menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. Perda ini akan menjadi pedoman dalam pengelolaan ruang wilayah, mulai dari sektor permukiman, pertanian, infrastruktur, hingga kawasan lindung.
Heribertus menambahkan, dokumen RTRW yang ditetapkan kali ini tetap terbuka untuk penyempurnaan di masa mendatang.
“Setidaknya, kita telah berupaya meminimalisir berbagai kekurangan terhadap rancangan ini. Peninjauan kembali dalam bentuk perubahan sangat dimungkinkan di kemudian hari,” ujarnya. (LBS)