DPRK Papua Selatan Diperkuat untuk Kawal Dana dan Kebijakan Otonomi Khusus

Berbicara mengenai Otsus berarti berbicara tentang uang dan keberpihakan

Rapat Pemprov dan DPRK (Foto: Humas)

Merauke – Upaya memastikan pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus) Papua berjalan sesuai tujuan terus diperkuat. Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kementerian Dalam Negeri menggelar kegiatan peningkatan kapasitas dan kinerja anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK) se-Papua Selatan guna memperkuat peran mereka dalam mengawal implementasi Otsus di daerah.

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Gubernur Papua Selatan, Salor, Selasa (9/6/2026), itu dibuka oleh Kepala Biro Pemerintahan, Otonomi Khusus dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Papua Selatan, Karmin Eko Heroyanto Wador, mewakili Gubernur Papua Selatan.

Penguatan kapasitas tersebut difokuskan pada pemahaman anggota DPRK terkait mekanisme pengangkatan serta pelaksanaan tugas dan fungsi legislatif dalam mengawal pelaksanaan Otsus Papua, khususnya menyangkut kewenangan, kelembagaan, dan pemanfaatan Dana Otonomi Khusus sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021.

Kegiatan ini diikuti seluruh anggota DPRK dari empat kabupaten di Papua Selatan, yakni Kabupaten Merauke, Boven Digoel, Mappi, dan Asmat.

Dalam sambutannya, Eko mengatakan kegiatan tersebut merupakan inisiasi Kementerian Dalam Negeri sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan dan implementasi Otsus di Papua.

Menurutnya, ketika berbicara mengenai Otonomi Khusus, maka yang dibahas bukan hanya soal anggaran, tetapi juga keberpihakan pemerintah terhadap Orang Asli Papua dan pembangunan daerah.

“Berbicara mengenai Otsus berarti berbicara tentang uang dan keberpihakan,” kata Eko.

Ia menegaskan DPRK memiliki tugas dan tanggung jawab penting untuk memastikan pelaksanaan Otsus berjalan sesuai tujuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Selain itu, pemerintah provinsi juga memiliki kewajiban menyusun berbagai regulasi turunan sebagai amanat Undang-Undang Otonomi Khusus dan Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021.

Eko menjelaskan, dari total 31 regulasi yang harus diturunkan dalam bentuk Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) dan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi), sebanyak 14 regulasi telah masuk dalam tahapan pembahasan di DPR Papua Selatan dan menjadi prioritas pada tahun ini.

“Empat belas Perdasi dan Perdasus tersebut memang amanat regulasi Otsus,” ujarnya.

Menurut Eko, berbagai program keberpihakan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat Papua harus memiliki dasar hukum yang kuat agar dapat dijalankan secara optimal dan berkelanjutan.

Karena itu, ia berharap kegiatan yang menghadirkan narasumber dari Kementerian Dalam Negeri tersebut dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada anggota DPRK mengenai batas kewenangan, peran pengawasan, serta tanggung jawab mereka dalam mengawal pelaksanaan Otsus.

Ia juga mengajak para peserta memanfaatkan forum tersebut untuk berdiskusi dan menggali informasi secara mendalam.

“Ketika ada tanya jawab, bisa bertanya kepada pemateri dari Kemendagri. Semoga bisa memberikan jawaban yang memuaskan,” katanya.

Di akhir sambutannya, Eko menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Dalam Negeri atas pelaksanaan kegiatan yang dinilai penting dalam memperkuat kapasitas lembaga legislatif daerah sebagai mitra pemerintah dalam menyukseskan pelaksanaan Otonomi Khusus Papua.

AGENDA
LINK TERKAIT