Semua catatan dan masukan akan kita tindak lanjuti agar dapat berkontribusi positif terhadap penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat di Papua Selatan
Merauke – Warga Papua Selatan dipastikan akan segera merasakan dampak kebijakan baru di bidang keuangan daerah, setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Selatan menyampaikan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Keuangan (Menkeu).
Kedua Raperda tersebut masing-masing mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 serta tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Hal itu disampaikan Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo, dalam penutupan rapat paripurna DPR Papua Selatan yang membahas kedua Raperda di Kantor DPRP, Kamis (25/9/2025) malam.
Menurutnya, penyampaian Raperda ini adalah langkah lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kita dapat lalui pembahasan kedua Raperda ini sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Apolo menambahkan, keberhasilan ini tak lepas dari kesungguhan dan komitmen DPR Papua Selatan dalam menyelesaikan pembahasan bersama pemerintah daerah.
Hasilnya, kedua Raperda dapat disepakati dan diselesaikan sebagaimana diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Lebih jauh, ia menilai pembahasan yang berlangsung telah memperkaya diskusi dengan ide-ide baru dan koreksi konstruktif dari dewan, baik melalui rapat dengar pendapat maupun pandangan fraksi dan kelompok khusus.
“Semua catatan dan masukan akan kita tindak lanjuti agar dapat berkontribusi positif terhadap penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat di Papua Selatan,” tegasnya.
“Semoga apa yang kita rencanakan dapat terlaksana dengan sebaik-baiknya,” tutup Apolo.