
Langkah ini menjadi bagian dari penegakan hukum keimigrasian sekaligus upaya menjaga pengawasan di kawasan perbatasan. Selain tindakan deportasi, kegiatan juga disertai dengan pendokumentasian dan pengarsipan administrasi sesuai prosedur yang berlaku.
Foto bersama petugas imigrasi dan kedua WNA yang dideportasi (Foto: Humas)
Merauke, 26 Maret 2026 — Dua warga negara asing (WNA) asal Papua Nugini dideportasi setelah terbukti masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur tidak resmi tanpa dokumen perjalanan yang sah.
Kedua WNA tersebut diserahkan kepada petugas Imigrasi Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Yetetkun pada Kamis (26/3/2026) oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Merauke.
Penyerahan dilakukan setelah hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa keduanya melanggar ketentuan keimigrasian karena memasuki wilayah Indonesia tidak melalui jalur resmi dan tanpa membawa dokumen perjalanan yang sah. Atas pelanggaran tersebut, keduanya dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi.
Setelah seluruh proses administrasi dan pemeriksaan selesai, petugas Imigrasi PLBN Yetetkun langsung melaksanakan pendeportasian pada hari yang sama. Proses deportasi dilakukan melalui PLBN Yetetkun dengan pengawasan dan pengawalan petugas imigrasi hingga kedua WNA tersebut keluar dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Langkah ini menjadi bagian dari penegakan hukum keimigrasian sekaligus upaya menjaga pengawasan di kawasan perbatasan. Selain tindakan deportasi, kegiatan juga disertai dengan pendokumentasian dan pengarsipan administrasi sesuai prosedur yang berlaku.
Pihak imigrasi juga telah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk meningkatkan pengawasan serta mencegah terulangnya pelanggaran keimigrasian serupa di wilayah perbatasan. (LS)