
Melalui panduan ini, kita ingin memastikan bahwa proses Musrenbang tidak hanya bersifat prosedural, tetapi mampu menghadirkan partisipasi masyarakat yang lebih bermakna serta mengintegrasikan aspirasi masyarakat ke dalam kebijakan dan penganggaran daerah secara nyata
Joko Guritno berikan sambutan (Foto: humas)
Merauke – Pemerintah Provinsi Papua Selatan memperkuat keterlibatan masyarakat dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 melalui Forum Tematik Kelompok Rentan Pra Musrenbang (Fortembang).
Forum yang digelar di Hotel Halogen Merauke, Selasa (31/3/2026), menjadi langkah strategis untuk memastikan aspirasi kelompok rentan masuk dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah.
Asisten I Setda Papua Selatan, Agustinus Joko Guritno, yang mewakili Gubernur Apolo Safanpo, menyampaikan bahwa partisipasi masyarakat merupakan hak sekaligus kewajiban dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Melalui Fortembang, kita mendorong proses perencanaan pembangunan yang lebih berbasis data dan kebutuhan ril masyarakat, serta terhubung secara sistematis dengan dokumen perencanaan daerah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, hasil forum diharapkan menjadi rekomendasi strategis yang diintegrasikan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD Tahun 2027.
Menurutnya, selama ini partisipasi masyarakat dalam Musrenbang masih menghadapi tantangan karena cenderung bersifat seremonial dan belum sepenuhnya mencerminkan kebutuhan kelompok rentan.
Karena itu, Fortembang dihadirkan sebagai panduan praktis untuk memperkuat pelibatan kelompok rentan dalam proses perencanaan pembangunan.
Ia menekankan seluruh perangkat daerah perlu membuka ruang seluas-luasnya bagi partisipasi masyarakat secara inklusif, partisipatif, dan terstruktur melalui forum tematik.
“Melalui panduan ini, kita ingin memastikan bahwa proses Musrenbang tidak hanya bersifat prosedural, tetapi mampu menghadirkan partisipasi masyarakat yang lebih bermakna serta mengintegrasikan aspirasi masyarakat ke dalam kebijakan dan penganggaran daerah secara nyata,” ujarnya.
Kebijakan tersebut selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 serta Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 yang menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam seluruh tahapan pembangunan, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga evaluasi.