
Penjelasan ini sekaligus meluruskan anggapan bahwa mutasi pejabat dilakukan secara tiba-tiba atau berdasarkan kedekatan pribadi.
Gubernur Apolo Memberikan Arahan (Foto: IPS)
Info Papua Selatan, Pelantikan Pejabat Tinggi Pratama Eselon II di Swiss-Belhotel Merauke (13/11) memberikan kesempatan bagi Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo, untuk menjelaskan secara terbuka bagaimana mekanisme penilaian, rotasi, dan pengangkatan pejabat berlangsung dalam sistem pemerintahan modern.
Penjelasan ini sekaligus meluruskan anggapan bahwa mutasi pejabat dilakukan secara tiba-tiba atau berdasarkan kedekatan pribadi.
Dalam sambutannya, Gubernur Apolo secara detail memaparkan tahapan resmi yang dijalankan pemerintah sebelum menetapkan seorang pejabat eselon II untuk dilantik atau digeser posisinya.
1. Evaluasi Kinerja Bulanan Januari–Maret 2025
Seluruh kepala OPD dinilai melalui aplikasi informasi pemerintahan berbasis daring.
Pejabat dapat melihat hasil penilaian mereka setiap bulan, termasuk capaian program, penggunaan anggaran, administrasi internal, dan kepatuhan birokrasi.
Jika ada data yang dianggap tidak sesuai kondisi lapangan, pejabat diberi ruang untuk mengajukan keberatan secara resmi kepada tim evaluator.
2. Uji Kompetensi Oleh Pansel Nasional
Pada April 2025, Badan Kepegawaian Negara membentuk Panitia Seleksi yang beranggotakan:
• BKN pusat
• Inspektorat Jenderal Kemendagri
• Kantor Regional BKN
• Akademisi
• Perwakilan Pemprov Papua Selatan
Pansel ini menilai secara objektif kompetensi teknis, manajerial, serta integritas para pejabat.
“Pansel bekerja independen. Mereka menilai semua pimpinan OPD tanpa terkecuali,” jelas Gubernur.
3. Pemeriksaan BKN dan Persetujuan Mendagri
Hasil uji kompetensi dikirimkan ke BKN untuk memperoleh pertimbangan teknis (pertek), kemudian diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri.
Tidak semua usulan mutasi disetujui.
Hanya pejabat yang mendapatkan pertek dan surat persetujuan Mendagri yang boleh dilantik.
Inilah sebabnya beberapa nama tetap bertahan di jabatan lama, sementara yang lain mengalami rotasi.
4. Tidak Ada Demosi: Semua Mengacu pada Aturan ASN
Gubernur Apolo menegaskan bahwa rotasi kali ini tidak memuat demosi. Undang-Undang ASN mengatur bahwa pejabat harus menduduki jabatan definitif minimal dua tahun.
Evaluasi ulang yang bisa berdampak pada penurunan jabatan baru dapat dilakukan pada 2026, jika pejabat tidak memenuhi standar kinerja.
5. Penjelasan Sistem Jabatan (Dipilih vs Diangkat)
Agar masyarakat memahami dinamika birokrasi, Gubernur menjelaskan dua jenis jabatan:
• Jabatan yang dipilih: Presiden, Gubernur, Bupati, masa jabatan sudah ditentukan.
• Jabatan yang diangkat: pejabat struktural-fungsional, bisa diganti kapan saja sesuai kebutuhan organisasi.
“Untuk jabatan yang diangkat, bisa satu minggu, dua minggu, satu bulan, satu tahun, bahkan sepuluh tahun. Yang penting kinerjanya,” ujar Gubernur.
Melalui penjelasan ini, Gubernur ingin menunjukkan bahwa proses pergantian pejabat di Papua Selatan kini mengikuti mekanisme nasional yang ketat, profesional, dan berbasis data, bukan sekadar keputusan politik. (LBS)