
Kita tidak berhenti di satu titik. Aspirasi ini dikawal melalui tahapan yang ada, sesuai aturan dan kewenangan
Pencaker OAP (Foto: Humas)
Merauke – 14 Januari 2026, Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo menjelaskan bahwa penanganan aspirasi pencari kerja Orang Asli Papua (OAP), khususnya terkait formasi 206, harus melalui tahapan yang jelas dan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Hal tersebut disampaikan Gubernur saat audiensi bersama ratusan pencari kerja OAP yang digelar di Hotel Asmat, Merauke. Ia menegaskan bahwa tidak semua persoalan dapat diselesaikan langsung di satu level pemerintahan, melainkan harus mengikuti mekanisme yang berlaku.
“Setiap persoalan itu ada tahapannya, dan ada kewenangan masing-masing. Tidak semuanya bisa langsung diputuskan di daerah,” ujar Gubernur.
Menurutnya, pemerintah daerah memiliki peran untuk mengawal, mengoordinasikan, serta memastikan aspirasi pencari kerja disampaikan melalui jalur yang tepat. Proses tersebut membutuhkan komunikasi yang baik agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Gubernur menyampaikan bahwa aspirasi pencari kerja OAP yang disampaikan saat ini merupakan bagian dari proses yang sedang berjalan, setelah sebelumnya dilakukan pertemuan dan penyampaian secara tertulis kepada pihak terkait.
“Kita tidak berhenti di satu titik. Aspirasi ini dikawal melalui tahapan yang ada, sesuai aturan dan kewenangan,” katanya.
Ia menekankan bahwa pemerintah daerah berupaya menjembatani aspirasi pencari kerja OAP agar dapat ditangani secara tertib, terukur, dan tidak keluar dari ketentuan yang berlaku. (LS)