
Kalau tidak, BPKAD saja yang kerja setengah mati. Karena itu perlu ketegasan melalui edaran Gubernur atau surat resmi agar semua OPD segera menyusun rancangan Perda sesuai bidang tugasnya,” ujarnya.
Foto bersama (Foto: Humas)
Merauke, Kamis (23/10/2025) — Pemerintah Provinsi Papua Selatan menekankan perlunya setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memiliki dasar hukum yang kuat dalam melaksanakan pungutan atau kebijakan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Asisten I Setda Papua Selatan, Agustinus Joko Guritno, mengatakan tanpa peraturan daerah (Perda) yang spesifik sesuai bidang tugas masing-masing OPD, upaya peningkatan PAD akan stagnan dan tidak memiliki legitimasi hukum.
“Masing-masing dinas harus punya peraturan daerah. Kalau tidak ada dasar hukumnya, kita akan sulit berbicara soal peningkatan PAD. Semua harus didasari oleh regulasi yang jelas,” tegas Guritno saat membuka Lokakarya Roadmap Peningkatan PAD di Hotel Halogen Merauke, Kamis (23/10/2025).
Ia bahkan menilai, selama ini sebagian besar beban peningkatan PAD hanya ditanggung oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
“Kalau tidak, BPKAD saja yang kerja setengah mati. Karena itu perlu ketegasan melalui edaran Gubernur atau surat resmi agar semua OPD segera menyusun rancangan Perda sesuai bidang tugasnya,” ujarnya.
Menurutnya, penguatan regulasi dan kepatuhan hukum menjadi fondasi penting agar pendapatan daerah tidak bergantung sepenuhnya pada transfer pusat, melainkan tumbuh dari potensi lokal yang dikelola secara transparan dan akuntabel.
Lokakarya tersebut diharapkan melahirkan rumusan kebijakan dan rancangan peraturan yang dapat memperkuat kapasitas fiskal Papua Selatan, menuju daerah yang mandiri secara ekonomi dan berdaya saing di masa depan. (LBS)