Inkonsistensi Kebijakan: Dosen Lama Digantung Status Kontrak, Rekrutmen CPNS Baru Justru Picu Kerugian Negara

Dilema 35 PTNB: Pegawai Tetap Dikonversi Kontrak, Ribuan Tenaga Pengajar Menanti Kepastian PNS di Tengah Rekrutmen yang Boros Anggaran

Aksi damai P3K (Foto: Istimewa)

Ribuan dosen dan tenaga kependidikan (tendik) di 35 Perguruan Tinggi Negeri Baru (PTNB) dihadapkan pada dilemma pahitK status mereka sebagai Pegawai Tetap yang sudah teruji dan mengabdi bertahun-tahun harus diubah menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sebuah status kontrak yang minim jaminan pensiin dan cenderung diskrimintif.



Ditengah ketidakpastian Nasib ini, kebijakan pemerintah pusat justru terlihat inkonsisten. Formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan ASN baru terus dibuka di kampus-kampus ini. Inkonsistensi ini tidak hanya merusak rasa keadilan, tetapi juga berpotensi menciptakan penggelembungan pegawai, inefisiensi anggaran, dan keruangian negara yang nyata.

 

A. INTI MASALAH: STATUS PERMANEN YANG TERGERUS KONTRAK

Ketika 35 institusi Pendidikan (Perguruan Tinggi Swasta) dikonversi menjadi Perguruan Tinggi Negeri Baru, status kepegawaian pada pendiri kampus/pegawai tetap kampus yang telah lama mengabdi menjadi bermasalah. Mereka yang sebelumnya dijamin sebagai Pegawai Tetap oleh Yayasan/Institusi, kini dihadapkan pada skema ASN: PNS dan PPPK.


Pemerintah memutuskan mayoritas dari mereka masuk ke jalur PPPK. Meski PPPK adalah bagian dari ASN, status ini memiliki perbedaan mendasar dari PNS atau Pegawai Tetap yang lama:

1. Jaminan Karir: dari permanen seumur hidup (hingga pensiun) menjadi kontrak yang harus diperpanjang setiap 1-5 tahun.
2. Jaminan Pensiun: PPPK tidak mendapatkan hak pensiun, hanya Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS.

Ikatan Lintas Pegawai (ILP) PTNB secara konsisten menuntut pengangkatan mereka menjadi PNS sebagai pengakuan atas masa pengabdian dan status tetap yang sudah mereka pegang, menjamin hak-hak kepegawaian tidak terdegradasi.

 

B. IRONI REKRUTMEN BARU DAN PELANGGARAN AUPB

Ironi muncul Ketika tuntutan keadilan ribuan pegawai lama ini seolah-olah diabaikan, sementara rekrutmen ASN (PNS/PPPK) regular baru terus dibuka dikampus-kampus yang sama. Situasi ini menimbulkan implikasi serius yang menggar ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK (AUPB), terutama yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan:

1. Pelanggaran Asas Keadilan dan Kepastian Hukum

Negara gagal memberikan kepastian hukum kepada Pegawai Tetap yang kompetensinya sudah teruji. Sebaliknya, pegawai baru yang melalui proses seleksi umum langsung mendapatkan status PNS yang lebih stabil. Perlakuan diskriminatif ini merusak moral dan komintmen ribuan tenaga pengajar dan pendidik di 35 PTNB.

 

2. Melanggar Asas Kemanfaatan dan Efisiensi

Dosen dan tendik lama yang sudah berstatus Pegawai Tetap adalah sumber daya manusia yang sudah matang dan siap pakai. Mengangkat CPNS baru ditengah adanya STOK SDM lama yang belum terselesaikan statusnya adalah bentuk inefisiensi anggaran dan SDM.

 

Terjadi penggelembungan pegawai karena alih-alih mengisi kekosongan formasi dengan pegawai lama, universitas justru menampung ASN baru. Ini memicu beban ganda pada anggaran gaji dan tunjangan yang berasal dari APBN, padahal beban tersebut seharusnya bisa dioptimalkan untuk menyelesaikan status pegawai lama.

 

C. SOLUSI BERKEADILAN: DISKRESI DAN MORATORIUM 

 

1. Prioritas Utama: Diskresi Pengangkatan PNS

Pemerintah harus segera merealisasikan wacana Diskresi Presiden untuk mengangkat Pegawai Tetap di 35 PTNB menjadi PNS. Dasar hukumnya adalah UU Administrasi Pemerintah, yang memungkinkan Pejabat Pemerintah (Presiden) mengambil Keputusan Khusus (KEPRES) untuk mengatasi persoalan konret dan ketidakjelasan regulasi. Disekresi ini adalah cara tercepat dan paling berkeadilan untuk mengakui pengabdian mereka.

 

2. Moratorium Rekrutmen Reguler

Kementerian terkait harus memberlakuan MORATORIUM SEMENTARA terhadap semua rekrutmen CPNS/PPPK regular di 35 PTNB tersebut. Seluruh formasi yang tersedia wajib dialokasikkan dan dikonversi untuk menyelesaikan pengangkatan Pegawai Tetap Lama.

 

Penyelesaian status ribuan Dosen dan Tendi di 35 PTNB bukan hanya sekedar urusan administrasi, melainkan ujian bagi Integritas Kebijakan Pemerintah dalam menghargai sumber daya manusia unggul yang telah lama mengabdi bagi Pendidikan Tinggi Nasional. Ketidakjelasan yang berlarut-larut adalah pembiaran terhadap ketidak adilan, sekaligus pemborosan anggaran negara.

 

Penulis: Helga Charolina Antonia Silubun, ST., M.Si

AGENDA
LINK TERKAIT