Kapolres Merauke: Pengungkapan 43,64 Gram Sabu Terbesar di Merauke

Ini semua untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa,” tegas Kapolres.

Konferensi pers Polres Merauke (Foto: Humas)

Merauke – Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, S.I.K., M.M didampingi Kasat Resnarkoba Polres Merauke Ipda M. Zen F. Ikhsan, S.Tr.K dan Kasie Humas Polres Merauke Ipda Andre MSB, S.Kom menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan tersangka berinisial (K), 34 tahun. Kegiatan berlangsung di Ruang Media Corner Humas Polres Merauke, Jumat (10/4/2026).


Kapolres menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan yang terbesar di wilayah Merauke, dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 43,64 gram yang diduga siap diedarkan.


Kronologi Pengungkapan


Pengungkapan kasus bermula pada Senin, 30 Maret 2026 sekitar pukul 11.30 WIT, saat anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Merauke memperoleh informasi mengenai adanya seseorang yang diduga membawa narkotika jenis sabu dari Jakarta ke Merauke melalui jasa pengiriman kargo ekspedisi.


Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah terduga pelaku. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.


Barang Bukti yang Diamankan


Barang bukti yang berhasil disita diantaranya:

Narkotika jenis sabu dengan berat total 43,64 gram

1 paket kayu berbentuk segi empat

1 bungkus karton ukuran sedang warna coklat

1 kepala silinder mobil

1 pipet kaca ukuran kecil yang diduga berisikan sabu

1 plastik bening ukuran sedang untuk membungkus paket

2 plastik obat ukuran sedang bertuliskan “BLUTOP” berisi 100 plastik kecil

1 plastik obat ukuran sedang berisi 100 plastik kecil

1 lembar tisu dilapisi lakban warna hitam sebagai pembungkus paket

1 baju kemeja putih lengan pendek yang diduga digunakan menyimpan sabu

1 unit handphone merek Realme C53

1 plastik obat ukuran besar bekas penyimpanan sabu


Kapolres menjelaskan bahwa modus penyimpanan sabu dilakukan dengan berbagai cara untuk menghindari pemeriksaan petugas. Sebagian barang haram tersebut disembunyikan di area sensitif pelaku, serta sebagian lainnya disimpan di dalam komponen silinder mobil.


“Barang bukti sabu-sabu dimaksud diduga siap edar di Merauke. Keberhasilan ini patut diapresiasi dan akan diberikan penghargaan kepada anggota yang terlibat dalam pengungkapan kasus ini,” ujar Kapolres.


Pasal yang Disangkakan


Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.


Kapolres Merauke juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran maupun penyalahgunaan narkotika dalam bentuk apapun. Masyarakat diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian melalui Call Center Polri 110 apabila mengetahui adanya aktivitas terkait narkoba.


“Ini semua untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa,” tegas Kapolres. (Tom)


 Editor: Ronald

AGENDA
LINK TERKAIT